Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Hendy Ingin Reklamasi, Fawait Ingin PAD, Gagasan Cabup Jember Soal Galian C Gumuk

Radar Digital • Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:01 WIB

DEBAT: Pasangan Hendy-Gus Firjaun dalam acara debat dengan Gus Fawait-Djoko, yang diadakan KPU Jember.(YULIO FA/RADAR JEMBER)
DEBAT: Pasangan Hendy-Gus Firjaun dalam acara debat dengan Gus Fawait-Djoko, yang diadakan KPU Jember.(YULIO FA/RADAR JEMBER)
 

KALIWATES, Radar Jember - Kabupaten Jember sempat mendapat julukan Kota Seribu Gumuk. Sematan itu bukan tanpa alasan.

Sebab, di kota berpenduduk mencapai 2,6 juta jiwa ini terdapat banyak gumuk dengan jumlahnya yang mencapai ribuan. Tapi itu dulu.

Selama beberapa tahun terakhir, jumlah gumuk menyusut tajam seiring dengan maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal. Penurunan jumlah gumuk ini pun mengemuka dalam kesempatan debat cabup/cawabup Pilbup Jember 2024 yang dihelat KPU Jember, Sabtu (26/10) lalu.

Pertanyaan tim perumus soal bagaimana strategi paslon untuk mengantisipasi perusakan dan penurunan jumlah gumuk di Jember menjadi pertanyaan pembuka yang mesti dijawab oleh paslon, saat memasuki segmen kedua.

Cabup/cawabup nomor urut 2 Muhammad Fawait dan Djoko Susanto mendapat giliran menjawab pertanyaan dari tim perumus lebih dulu.

Fawait berpendapat, keberadaan gumuk di Jember seharusnya dapat menyejahterakan masyarakat, khususnya yang tinggal di sekitar gumuk. Politikus yang sempat duduk sebagai legislator DPRD Provinsi Jatim itu mengutip paparan Dinas ESDM Provinsi Jatim yang menyebut ada ratusan tambang galian C untuk gumuk di Jember. Namun, yang berizin baru tujuh penambangan gumuk.

"Ke depan, ketegasan kami sama dengan Pak Prabowo, penambang ini harus kita kawal perizinannya. Penambang bukan tidak mau ngurus izin, tapi selama ini mereka kesulitan karena galian C menjadi wewenang Pemprov Jatim," jelas dia.

Fawait meyakinkan, jika para penambang untuk galian C gumuk di Jember difasilitasi, maka ada sejumlah peraturan yang wajib dipatuhi penambang. Di antaranya kewajiban memberdayakan masyarakat sekitar.

Kemudian, menyetor retribusi daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Jember.

"Sehingga ini menjadi kekuatan government expenditure kita, APBD kita, yang bisa kita pakai untuk program-program pengentasan kemiskinan, termasuk pengangguran, termasuk ketimpangan pendapatan," kata mantan ketua Fraksi Gerindra DPRD Jatim itu.

Lebih jauh, Fawait menyebut Jember tidak hanya memiliki permasalahan kemiskinan, ketimpangan, dan pengangguran.

Namun, dampak dari persoalan itu juga melahirkan ragam permasalahan lain seperti tingginya AKI, AKB, angka stunting, dan rendahnya IPM.

"Dengan kekuatan PAD dari hasil tambang gumuk ini, apabila izinnya kita urusi, maka kita memiliki government expenditure yang lebih. Dan, ketika itu terjadi, maka program-program untuk kemiskinan bisa kita genjot," tambah Fawait, meyakinkan.

Sementara itu, cabup/cawabup nomor urut 1 Hendy Siswanto–Muh Balya Firjaun Barlaman menanggapi berbeda perihal gumuk. Hendy lantas mementahkan jawaban kubu 2 dengan menyebut data dan mengulang pertanyaan tim perumus yang dianggapnya belum terjawab.

"Pertanyaannya belum selesai, belum dijawab, kayaknya pertanyaannya bagaimana mengatasi penurunan gumuk yang berkurang. Ada 1.670 gumuk di Jember ini dan ada 285 gumuk yang sedang diinventarisasi. Tentunya gumuk-gumuk itu milik pribadi. Tidak serta-merta ngeluarin izin, gampang begitu," sindir Hendy, menanggapi jawaban rivalnya.

Fawait tetap dengan keyakinannya bahwa penambangan gumuk butuh kehadiran pemerintah dengan membantu fasilitasi perizinan ke provinsi, demi terciptanya government expenditure (belanja pemerintah untuk barang, jasa, dan pelayanan), tumbuhnya PAD, untuk program-program pengentasan ketimpangan. "Kalau Bapak (Hendy, Red) pesimistis, saya optimistis, sebagai kader Pak Prabowo dan pernah di DPRD Jatim. Walaupun itu (gumuk, Red) milik pribadi, tapi penambangan harus seizin pemerintah. Para penambang bisa kita berdayakan dan menjadi salah satu sumber PAD kita. Sehingga government expenditure ini kita naikkan, melalui mengawal perizinan ini. Insyaallah Jember akan lebih baik," tutup Fawait.

Bagi Hendy, persoalan gumuk itu cukup kompleks. Ia mengkhawatirkan aktivitas penambangan yang melupakan kewajibannya, yakni melakukan reklamasi dan reboisasi kembali. "Gumuk ini milik pribadi, itu problem kita selama ini. Galian C pajak, tetap bisa kita ambil, tapi gumuk tadi itu jangan sampai longsor, membahayakan. Tetap harus ada tanaman-tanaman lingkungan yang lain, tetap harus seperti itu," tambah Hendy, saat memberikan keterangan pers seusai debat.

Perihal peluang pemerintah memfasilitasi perizinan galian C gumuk, Hendy tampaknya berseberangan dengan Fawait. "Kalau tentang izin, tentu harus kita atur kembali. Masalahnya, gumuk itu beriringan dengan pembangunan. Contohnya mereka mengekplorasi gumuk dengan di situ akan dibangun rumahnya sendiri, itu bagian kapital harta yang dimiliki masing-masing masyarakat," katanya.

Selain itu, Hendy tampaknya juga tidak terlalu menekankan pemda harus memperoleh PAD dari eksploitasi gumuk. Namun, ia menitikberatkan pada pemulihan kondisi gumuk pasca-ditambang. "Maka, regulasinya ini harus dipermudah. Tentunya setelah penggalian gumuk itu harus ada peremajaan (reklamasi/ reboisasi, Red) dan macem-macem tanaman hijau tetap didahulukan," jelasnya. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Hendy Siswanto