SUMBERSARI, Radar Jember - Pertarungan antara kubu petahana Hendy Siswanto - KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman dengan kubu penantang Muhammad Fawait - Djoko Susanto, demi memperebutkan 1,9 juta hati warga Jember, dipastikan akan segera tersaji.
Ini, karena persyaratan administrasi hasil perbaikan dua pasangan Bacabup-Bacawabup yang akan maju di Pilkada Jember 2024, sudah resmi dinyatakan lengkap, oleh KPU Jember, Sabtu (14/9).
Ketua KPU Kabupaten Jember Dessi Anggraeni menyebut, KPU telah menyelesaikan penelitian persyaratan administrasi atas dua bakal pasangan calon (bapaslon) tersebut dan telah dituangkan dalam berita acara.
"Hasilnya, dari dokumen masing-masing bapaslon, baik persyaratan calon dan persyaratan pencalonan, dua-duanya kami nyatakan memenuhi syarat," katanya, saat ditemui di Kantor KPU Jember, Sabtu (14/9).
KPU menganggap berkas bapaslon telah memenuhi syarat dan telah layak masuk ketahapan berikutnya.
Kendati begitu, Dessi menyebut pihaknya masih membuka ruang partisipasi publik untuk turut menilai keabsahan dan kelayakan masing-masing bapaslon, sebelum nantinya ditetapkan.
Dessi menyebut, rentang waktu yang diberikan untuk publik menilai itu terhitung sejak 15-21 September, atau berakhir sehari sebelum mereka ditetapkan sebagai paslon.
"Hasil perbaikan ini nanti akan kami umumkan dan kami unggah, untuk membuka tanggapan masyarakat. Jadi, nanti masyarakat bisa menyampaikan tanggapan, atau mungkin ada informasi yang bisa berpengaruh terhadap proses penelitian administrasi yang kami lakukan, sebelum dilakukan penetapan nantinya," katanya.
Dessi mencontohkan, beberapa poin yang dimungkinkan untuk disanggah oleh masyarakat salah satunya terkait dokumen kejadian khusus.
Seperti pernah terseret, soal keabsahan LHKPN, keabsahan ijazah, terkait data pribadi, keterangan bebas kasus/pidana dan bebas narkoba, serta beberapa item lain yang terkait dengan persyaratan calon.
"Mungkin misalnya, kami sudah menyatakan telah memenuhi syarat karena masing-masing bapaslon tidak pernah dipidana, nah mungkin ada tanggapan masyarakat yang ternyata mengetahui bahwa pernah ada pidana itu," kata Dessi, mencontohkan.
Ia menambahkan, setelah menyatakan lengkap itu, di masa tanggapan masyarakat ini, KPU selanjutnya mempersiapkan tahapan penetapan paslon, yang terjadwal pada 22 September mendatang, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut Paslon, di keesokan harinya.
"Jadi, dengan dikeluarkannya hasil penelitian bapaslon ini dan hasilnya memenuhi syarat, itu artinya semua administrasi yang dibutuhkan itu sudah klir semua, sehingga tinggal penetapan calon," pungkas Dessi. (mau/nur)
Editor : Radar Digital