SUMBERSARI, Radar Jember – Tahapan Pilkada Jember terus berjalan. Setelah dua pasangan calon bupati dan wakil bupati mendaftar dan tes kesehatan, KPU Jember tetap memerhatikan berkas persyaratannya. Baik berkas pasangan Gus Muhammad Fawait dan Djoko Susanto, maupun pasangan Hendy Siswanto dan KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Gus Firjaun).
Sejak kedua paslon menyodorkan berkas pendaftaran sebagai Bacabup-Bacawabup (29/8), KPU Jember masih menguji dan memverifikasi keabsahan dokumen keduanya, dengan pengawasan melekat dari Bawaslu Jember. Hal yang cukup menarik, yaitu ada ketentuan khusus untuk masing-masing tokoh. Yaitu, Fawait wajib mundur dari keanggotaan DPRD Jatim, sementara Hendy dan Gus Firjaun harus cuti selama masa kampanye.
Di tengah proses telaah itu, ada yang menjadi atensi KPU dan dipelototi Bawaslu. Yakni terkait surat pengunduran diri Fawait, sebagai anggota DPRD Jatim. Menariknya, meski Fawait telah melampirkan surat pengunduran diri saat pendaftaran ke KPU, namun saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Jatim (31/8), nama Fawait masih muncul diantara 120 anggota dewan yang dilantik. Sementara Fawait, saat itu tidak hadir pelantikan karena secara bersamaan mengikuti tes kesehatan sebagai Bacabup, di RSD dr Soebandi Jember.
Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menyebut, terkait surat pengunduran diri Fawait itu memang sedang menjadi atensinya. Meski Fawait sudah menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar, namun saat sebagai caleg terpilih, namanya muncul saat pelantikan kemarin. "Kami perlu berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi Jatim, karena saat pelantikan itu menjadi wilayahnya provinsi. Kami juga ingin pastikan bahwa pengawasan ini tidak hanya soal ketaatan prosedur, namun juga soal keabsahan dokumen," katanya, saat ditemui kemarin(2/9).
Wiwin mengaku, ia sempat dilabrak seorang advokat, yang mengatasnamakan warga Jember dan meminta kejelasan status pencalonan Fawait, lantaran masih tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode anyar.
Meski bukan laporan/aduan resmi (hanya konsultasi), Wiwin mengapresiasi keterlibatan masyarakat itu sebagai bentuk partisipasi publik demi memastikan Pilkada Jember on the track. Ia juga tak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai konsekuensi jika ketaatan prosedur itu tidak dijalankan. "Kami terima konsultasi itu sebagai informasi awal. Karena masih belum penetapan calon dan masih ada masa perbaikan berkas, jadi kami akan kaji lebih lanjut, sambil lalu mengkoordinasikan dengan Bawaslu provinsi," imbuh Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Jember itu.
Ditemui bersamaan di Kantor Bawaslu Jember Senin (2/9), Achmad Chairul Farid, advokat yang mengatasnamakan warga Jember, saat itu mengaku kedatangannya ke kantor penyelenggara pemilu Jember (KPU - Bawaslu), ingin memastikan proses Pilkada tanpa ada cacat prosedur.
Farid meminta kejelasan status dokumen Fawait yang disodorkan saat pendaftaran. Ia berkeyakinan semestinya surat pengunduran diri itu harus disertakan, komplit, beserta surat keputusan parpol, yang semuanya dilampirkan saat awal mendaftar.
Menurut Farid, perundang-undangan telah mengatur jelas, untuk setiap anggota dewan ataupun caleg terpilih, diwajibkan mundur saat mencalonkan bupati. "Penegakan hukum harus, jangan berkilah; nanti kalau sudah jadi, saya mundur. Kalau gitu yah hancur hukum ini, ibaratnya saya mau nikah lagi kalau tidak cocok, cerai," katanya.
Namun, Farid saat itu hanya dijanjikan bahwa kejelasan status Fawait akan disampaikan ke publik saat perbaikan berkas berakhir pada 6 September, dan klir saat penetapan paslon pada 22 September nanti. "Karena ini menjadi temuan kami, maka kami advokasi. Apabila ini tidak ada kejelasan, kami akan buat laporan resmi, dan tembusannya akan kemana-mana nanti. Jadi, kami hanya ingin Pilkada ini damai, berjalan sesuai hukum," imbuh Farid.
Jika Tak Patuh, KPU Siap Jatuhkan Sanksi
Terkait dokumen persyaratan pencalonan Bacabup-Bacawabup di Pilkada ini, diatur dalam Pasal 24, PKPU Nomor 8 tahun 2024, terkait syarat pencalonan bagi anggota DPRD, wajib menyertakan keputusan pemberhentian atas surat pengunduran diri, diterbitkan pejabat berwenang. Jika belum terbit, minimal menyerahkan surat tanda terima dari pejabat yang berwenang.
Kemudian, Pasal 32 PKPU 8 tahun 2024, sebagai caleg terpilih, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpol terkait pengunduran diri sebagai caleg terpilih, pada saat mendaftar dan paling lambat diserahkan saat tahapan perbaikan dokumen persyaratan calon.
Anggota KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Hendra Wahyudi mengungkapkan, saat pendaftaran Fawait memang telah menyertakan surat pengunduran diri, sekaligus pengunduran diri sebagai caleg terpilih. "Kedua-duanya sudah, cuman belum kami verifikasi," katanya.
Meski sudah melampirkan, Hendra menyebut untuk surat keputusan disahkannya pengunduran diri Fawait, yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, dengan minimal berupa tanda terima, itu belum ada. Kendati kurang, lanjut dia, kekurangan berupa surat tanda terima itu bisa disusulkan saat masa perbaikan dokumen hingga maksimal tanggal 6 September nanti. Karena itu, KPU sejauh ini disebutnya masih memverifikasi keseluruhan berkas kedua paslon itu, dengan salah satunya memanggil naradamping atau Liaison Officer (LO) masing-masing kedua paslon, yang dijadwalkan Senin, kemarin (2/9). "Ketentuan PKPU 8 nomor 2024 itu sudah gamblang. Deadline sampai tanggal 6. Jika masa perbaikan itu tidak selesai, atau ada calon yang harus diganti oleh pengusung, maka ada jeda waktu 6-8 September, hingga ditetapkan nanti pada 22 September," jelasnya. Hendra juga mengakui, ketentuan untuk calon yang berlatar belakang sebagai anggota DPRD ataupun caleg terpilih.
Berbeda, dengan ketentuan pasangan calon Hendy Siswanto dan Gus Firjaun. Pasangan petahana ini hanya dikenakan wajib cuti selama masa kampanye. "Kalau ketentuan khusus untuk petahana, cuti, pada saat kampanye," paparnya.
Terlepas dari itu, Hendra memastikan keseluruhan ketaatan prosedur ini akan dikawal penuh. Ia tegas menyatakan KPU tak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi, jika pada akhirnya pemenuhan persyaratan pencalonan ini tidak dapat dipenuhi oleh masing-masing calon atau LO Bapaslon. "Kita akan tetap mengawal, bersama masyarakat semuanya, KPU meyakinkan kepada semuanya, jika ada administrasi ataupun apapun yang dilewatkan paslon, maka kami akan tegas menindak sesuai dengan PKPU yang ada, sampai pada tingkat jika harus ada yang didiskualifikasi, maka KPU akan mendiskualifikasi paslon yang tidak melengkapi administrasi tersebut," pungkas Hendra. (mau/nur)
Editor : Radar Digital