Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

KPU Diminta Laksanakan Penuh Putusan MK, Ini Respon KPU Jember

Radar Digital • Selasa, 27 Agustus 2024 | 20:45 WIB

 

PENENTUAN: Dessi Anggraeni, Komisioner KPU Jember menyebut, penyandingan bukti dari gugatan parpol diperiksa
PENENTUAN: Dessi Anggraeni, Komisioner KPU Jember menyebut, penyandingan bukti dari gugatan parpol diperiksa

SUMBERSARI, Radar Jember - Setelah aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aktifis Cipayung Jember mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kini giliran alumni Cipayung Plus Jember menyuarakan hal serupa. Bedanya, mereka melakukannya tanpa turun ke jalan. Namun, dengan mendatangi Kantor KPU Jember, Senin (26/8).

Masing-masing mereka berasal dari alumni PMII, IMM, HMI, GMNI, KNPI, dan PII. Dalam kesempatan itu, alumni lintas organisasi mahasiswa di Jember itu mendesak KPU agar menjalankan keputusan MK secara penuh, terkait pencalonan di pilkada.

"Ini aspirasi kami selaku warga negara yang memiliki keresahan bersama, seperti mahasiswa kemarin, tentu untuk mengawal keputusan MK," kata M. Wildan Faridi, perwakilan alumni Cipayung Plus Jember.

Menurut dia, belakangan ini ada kelompok yang mencoba membegal putusan MK, dengan upaya-upaya yang diharamkan konstitusi.

Meski upaya itu sudah inkrah, namun hal itu yang mendasari mereka tergerak untuk mengawal putusan MK.

Mereka juga menilai, proses demokrasi harus menghadirkan pilihan untuk masyarakat secara penuh.

Tanpa pilihan calon yang sudah dipilih oleh orang-orang tertentu atau skenario kotak kosong.

"Entah itu ada satu calon, dua calon, tiga calon, yang penting bagaimana demokrasi ini diberikan. Tidak dipilih oleh orang-orang tertentu saja. Tapi, rakyat memiliki pilihan yang berbeda-beda, dengan lahirnya putusan MK ini," kata alumnus GMNI Jember itu.

Sebagaimana diketahui, MK telah menganulir Pasal 40 UU Pilkada tentang ketentuan ambang batas (threshold) 20 persen pengusungan paslon.

Diganti dengan ketentuan setiap parpol atau gabungan parpol dapat mengusung calon dengan minimal memperoleh 6,5 persen suara pemilu.

Alumni Cipayung Jember ini berharap, KPU tegak lurus melaksanakan perintah konstitusi sebagaimana yang telah diputuskan MK.

"Bagaimana pun KPU pelaksana dari undang-undang dan turunannya. Dan kami akan tetap mengawal, karena bagaimana pun upaya-upaya itu kan tidak tau ke depannya siapa yang bermain dan bagaimana ending-nya," imbuh dia.

Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menyebut, upaya yang dilakukan perwakilan alumni Cipayung Jember itu sudah sejalan dengan peristiwa hukum yang telah terjadi, yakni lahirnya putusan MK terkait syarat pengusungan calon dan syarat batas usia.

"Untuk dua poin itu, kami selaku penyelenggara di daerah melaksanakannya sesuai dengan putusan MK, yang menjadi dasar KPU RI menerbitkan surat dinas nomor 1692 dan ditindaklanjuti dengan perubahan PKPU 8/2024, menjadi PKPU 10/2024, yang perubahannya mengakomodasi tentang amar putusan MK yang dimaksud," kata Dessi.

Lahirnya putusan MK ini kemudian berdampak pada parpol-parpol di Jember yang akhirnya dapat mengusung calon sendiri, selama memperoleh suara sah minimal 6,5 persen, untuk Kabupaten Jember.

Dessi menyebut, ada tujuh parpol parlemen di Jember yang dapat mengusung calon sendiri. Di antaranya Gerindra, PKB, PDIP, Nasdem, Golkar, PKS, dan PPP.

"Bagi yang kurang 6,5 persen suaranya, bisa dan boleh berkoalisi," pungkas Dessi. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #KPU Jember #putusan mk