Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Putusan MK Tentang Threshold yang “Diakali” DPR RI, Baca Selengkapnya!

Radar Digital • Jumat, 23 Agustus 2024 | 01:16 WIB
Sumber Foto: screen shot Youtube
Sumber Foto: screen shot Youtube

Radar Jember – Masyarakat Indonesia dihebohkan dengan drama politik yang terjadi saat ini. Hal ini karena pola pencalonan kandidat yang nantinya berlaga dalam pemilihan kepala daerah.

Melalui putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dijelaskan bahwa partai politik atau koalisi partai politik yang hendak mengajukan calon dalam pilkada harus memenuhi syarat yang sama dengan pengajuan calon secara independen atau perseorangan. Syarat tersebut yaitu berbasis jumlah penduduk dan bukan berbasis jumlah suara dalam parlemen.

Bila merujuk dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, peraturan baru ini mengatur jumlah suara yang sama dengan syarat jumlah penduduk yang harus dipenuhi calon independen yang hendak maju dalam pemilihan kepala daerah. Adapun beberapa aturan peraturan tersebut diantaranya:

1. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap dengan angka 2 juta jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 10% dari provinsi tersebut

2. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap dengan angka 2 juta hingga 6 juta jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% persen dari provinsi tersebut

3. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap dengan angka 6 juta hingga 12 juta jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 7,5%  dari provinsi tersebut

4. Wilayah provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap dengan angka lebih dari 12 juta jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 6,5% dari provinsi tersebut

5. Wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap diangka 250 ribu jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 10% dari kabupaten/kota tersebut

6. Wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap diangka 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 8,5% dari kabupaten/kota tersebut

7. Wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap diangka 500 ribu hingga 1 juta jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 7,5% dari kabupaten/kota tersebut

8. Wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang masuk ke dalam daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, setidaknya harus memperoleh suara paling sedikit 6,5% dari kabupaten/kota tersebut

Sebelum adanya regulasi baru ini, ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau koalisi partai politik adalah sebanyak 25% pada hasil pemilihan suara atau 20% kursi DPRD baik itu kota/kabupten maupun wilayah provinsi.

Kabar terbarunya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menolak putusan MK terkait UU Pilkada meskipun secara prinsip bahwa putusan MK bersifat final dan telah mengikat sejak diumumkan.

Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR menyetujui adanya revisi yang memodifikasi ketentuan threshold.

Dalam revisi tersebut, pelonggaran threshold pencalonan hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD, berbeda bagi partai politik yang memiliki kursi tetap yang harus memenuhi ambang batas 20%  kursi DPRD atau 25% pada pemilihan suara.

Keputusan ini dianggap mencederai demokrasi yang ada. Sehingga menimbulkan banyak perlawanan dari berbagai lini masyarakat. Hingga pada akhirnya, ramai unggahan untuk mengawal putusan MK akan hal ini.

Editor : Radar Digital
#RUU Pilkada 2024 #RUU Pilkada #putusan mk #dpr ri