Radar jember - Pemilihan Kepala Daerah menjadi topik penting yang cukup sering di bicarakan saat ini. Namun, MK kembali gegerkan publik pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.
Tentunya dalam hal ini Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi menjadi pertimbangan MK dalam memberikan keputusan. (20/8/2024).
"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan.
"Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," sambungnya.
Namun MK menolak untuk memasukkan ketentuan rinci tersebut ke dalam bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang dimohonkan Anthony dan Fahrur.
MK memberi tanggapan bahwasanya ketentuan syarat usia calon kepala daerah itu sudah sangat jelas, bahwa syarat itu harus dipenuhi pada masa pencalonan.
"Setelah Mahkamah mempertimbangkan secara utuh dan komprehensif berdasarkan pada pendekatan historis, sistematis dan praktik selama ini, dan perbandingan, pasal 7 ayat 2 huruf e UU 10/2016 merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cheto welo-welo," kata Saldi.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo, yaitu persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ucapnya.
Penegasan kali ini bertolak belakang dengan penafsiran hukum yang di lakukan MK belum lama ini.
Dalam putusan nomor 24 P/HUM/2024, Mahkama Agung mengubah syarat usia calon mulanya dihitung dalam peraturan KPU (PKPU) saat penetapaan pencalonan beralih terhitung saat pelantikan calon terpilih, MA menilai bahwa PKPU yang tersebut melanggar UU pilkada.
Putusan tersebut dinilai kontroversial, dan juga MA dikaitkan dengan adanya keuntungan yang akan di dapat oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai disinyalir maju Pilkada 2024.
Seandainya jika menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, maka putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun.
Namun jika menggunakan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Kaesang Pangarep juga telah dideklarasikan maju oleh Partai Nasdem pada Pilkada Jawa Tengah 2024 berpasangan dengan pensiunan Polri Ahmad Luthfi.