SUMBERSARI, Radar Jember - Disahkannya Raperda RPJPD Jember 2025–2045 menjadi Perda, Kamis kemarin (4/7), diiringi dengan berbagai saran dan kritik dari para anggota dewan. Sebagaimana ketentuan, setelah mendapatkan pengesahan bersama, berikutnya Perda RPJPD Jember itu harus masuk ke provinsi.
Ketua Pansus 4 DPRD Jember Tabroni menyampaikan, setelah mendapatkan pengesahan bersama antara eksekutif dan legislatif, raperda berikutnya diteruskan ke provinsi. “Untuk proses fasilitasi dan harmonisasi oleh Kanwil Hukum dan HAM Provinsi," bebernya.
Dia menilai, regulasi yang akan digunakan dalam kurun waktu 20 tahun yang akan datang itu dianggap penting untuk disempurnakan. Mengingat juga akan menjadi referensi bagi setiap periode kepemimpinan bupati yang diturunkan melalui RPJMD.
Oleh karena itu, setiap saran atau masukan yang lahir saat forum Pansus RPJPD maupun forum rapat paripurna pengesahan RPJPD kemarin itu, bersifat wajib untuk dijalankan oleh pihak eksekutif, sebelum diteruskan ke provinsi.
Terlebih lagi saat disahkan kemarin, mayoritas fraksi di DPRD memang menyetujui.
Namun, dengan beberapa catatan. Salah satunya meminta agar setiap rekomendasi penyempurnaan itu dapat ditindaklanjuti oleh eksekutif.
"Jadi, sebelum diteruskan ke provinsi, saran-saran dan masukan dari pansus dan fraksi kemarin itu harus ditindaklanjuti dulu. Harus ada perbaikan," jelasnya.
Beberapa catatan krusial pansus dan fraksi-fraksi di antaranya terkait dengan kesesuaian RPJPD Jember dengan RPJPD Provinsi dan RPJPN.
Kemudian, kesesuaian dengan RTRW Jember, khususnya pada masalah kebijakan penataan wilayah Kabupaten Jember selama kurun waktu 20 tahun ke depan.
"Dokumen ini dalam 20 tahun ke depan akan dipakai oleh bupati, yang diturunkan melalui RPJMD-RPJMD. Kami banyak menitikberatkan pada hal-hal yang sifatnya khas dan realita Jember, yang itu perlu dibunyikan dan diperjelas," jelasnya. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital