Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Coklit Pilkada Rawan Pelanggaran, Bawaslu Jember Sebut Ada 32 yang Rawan

Radar Digital • Jumat, 5 Juli 2024 | 15:15 WIB

 

"Kami mengakomodasi semua informasi, memetakan dugaan ataupun potensi pelanggaran yang terjadi termasuk dalam distribusi logistik pemilu.”  WIWIN RIZA KURNIA  Komisioner Bawaslu Jember
"Kami mengakomodasi semua informasi, memetakan dugaan ataupun potensi pelanggaran yang terjadi termasuk dalam distribusi logistik pemilu.” WIWIN RIZA KURNIA Komisioner Bawaslu Jember

SUMBERSARI, Radar Jember - Sejumlah persiapan terus dilakukan menjelang pelaksanaan pilkada di Kabupaten Jember. Salah satunya yang kini sedang berlangsung yakni proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Nah, coklit yang dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli nanti disinyalir ada potensi pelanggarannya.

Anggota Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia menyampaikan, berdasarkan hasil pengawasan pemilu sebelumnya dan pemetaan terbaru, terdapat 32 potensi pelanggaran. “Untuk tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024," urainya.

Dia membeberkan, sebanyak 32 potensi pelanggaran itu tersebar merata. Di antaranya, pada pemilih yang meninggal, pemilih belum melakukan perekaman identitas, belum dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk ke daftar pemilih, ada pemilih WNA, ataupun pemilih ganda.

Kemudian, pantarlih menggunakan joki karena tak menguasai wilayah, tidak berada di lokasi langsung, menggunakan atribut parpol, ataupun melakukan kegiatan yang mengarah ke kampanye. Coklit dilakukan kolektif tanpa door to door, serta belasan potensi pelanggaran lainnya. "Fokus pengawasan kami juga pada ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi serta validasi data pemilih," kata Wiwin.

Pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh panwascam dan PKD untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit. Serta melakukan koordinasi dan komunikasi dengan stakeholder terkait. "Untuk mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, kami telah menginstruksikan kepada seluruh panwascam se-Kabupaten Jember untuk membuka dan mengaktifkan posko aduan masyarakat (PAM). Baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing," imbuh Wiwin.

Komisioner Bawaslu yang membidangi divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat itu menambahkan, sedikitnya ada total 32 posko aduan masyarakat yang dibuka untuk mengawal hak pemilih pada proses yang tengah berjalan tersebut. "Masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodasi. Atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," pintanya. (mau/c2/nur)

Editor : Radar Digital
#Jember #Bawaslu