KETUA KPU Jember Muhammad Syai'in menilai sengketa Pemilu 2024 itu seharusnya bukan diselesaikan oleh di Bawaslu kabupaten, namun di Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu, Syai'in menegaskan, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang ada, dengan tetap mengikuti proses persidangan tersebut.
"Yang berwenang menangani perselisihan hasil Pemilu 2024 adalah Mahkamah Konstitusi sebetulnya. Tetapi, kami tetap patuh terhadap proses persidangan yang digelar Bawaslu Kabupaten Jember," kata Syai'in.
Selebihnya, Syai'in belum berkomentar lebih lanjut perihal kecurangan yang dituduhkan oleh pihak pelapor kepadanya.
Dia hanya akan memberikan jawaban gamblang setelah menghasilkan keputusan final.
"Kami akan menjawab nanti, sesuai ketentuan yang ada hingga putusan. Karena semua sudah jadi produk hukum bahkan ini sudah ditetapkan secara nasional oleh KPU RI," pungkas Syai'in.
Untuk diketahui, sebenarnya pada Jumat (22/3) kemarin ada dua agenda sidang yang berlangsung di Kantor Bawaslu Jember, dengan masing-masing pelapor dari tim hukum DPW PAN Jatim dan DPP PAN.
Sementara pihak terlapornya sama-sama unsur penyelenggara pemilu, PPK Sumberbaru dan KPU Jember, serta sama-sama lokusnya di Kecamatan Sumberbaru, dengan kasus yang hampir sama.
Bawaslu Jember mengagendakan sidang lanjutan jawaban/tanggapan terlapor atas laporan DPW PAN Jatim, pada Selasa (26/3).
Sementara laporan DPP PAN dilanjutkan pada Rabu (27/3). (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital