Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ini Tahapan Pilkada Tahun 2024, Begini Tanggapan KPU Jember

Radar Digital • Kamis, 21 Maret 2024 | 01:30 WIB
“Jadi, kalau ada indikasi penyelenggara pemilu di tingkat apa pun, maka ada mekanisme pelaporan, dan akan kita klarifikasi.”  MUHAMMAD SYAI’IN  Ketua KPU Jember
“Jadi, kalau ada indikasi penyelenggara pemilu di tingkat apa pun, maka ada mekanisme pelaporan, dan akan kita klarifikasi.” MUHAMMAD SYAI’IN Ketua KPU Jember

SUMBERSARI, Radar Jember - Rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 sudah di depan mata.

Meski dinamikanya cukup landai, namun tahapan pilkada akan segera dimulai.

Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in menyampaikan, tahapan pilkada dimulai awal Mei 2024.

"Memang kemarin kami fokus Pemilu 2024. Setelah ini mungkin akan ada semacam koordinasi. Untuk pilkada, secara regulasi sudah ada ketentuan terkait jadwal dan tahapannya," katanya.

Sejauh ini memang belum ada tahapan pilkada yang dihelat KPU. Sya’in hanya memastikan bahwa KPU dalam posisi siap menggelar pilkada serentak di tanggal 27 November 2024 nanti.

Sambil menunggu petunjuk dan arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Mengingat masa jabatan Anggota KPU Jember periode 2019-2024 akan berakhir Juni 2024, maka tahapan pelaksanaan pilkada di Jember secara estafet akan diurus oleh komisioner KPU Jember yang baru.

Seperti diketahui, saat ini KPU membuka pendaftaran untuk komisioner tingkat kabupaten/kota.

Meski periodenya akan berakhir, Syai'in mengaku, KPU akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalaupun masa jabatan kami sudah berakhir, maka anggota KPU yang baru akan melanjutkan tahapan-tahapan pilkada berikutnya. Kami bertugas sesuai akhir masa jabatan yang ada," katanya.

Untuk diketahui, pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini juga diikuti oleh sejumlah daerah lain.

KPU RI mencatat, total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah, dengan perincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Sementara itu, mengenai tahapannya, sebagaimana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, tahapannya sebagai berikut:

Pertama, pada 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan. Tanggal 24–26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon.  Tanggal 27–29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon.

Tanggal 27 Agustus sampai dengan 21 September 2024, penelitian persyaratan calon.

Kemudian, berlanjut pada tanggal 22 September 2024 penetapan pasangan calon. Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 pelaksanaan kampanye.

Tanggal 27 November 2024 pemungutan suara. Tanggal 27 November sampai dengan 16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (mau/c2/nur)

Tahapan Pilkada Tahun 2024:*

  1. 5 Mei-19 Agustus : Syarat dukungan calon perseorangan.
  2. 24-26 Agustus : Pengumuman pendaftaran paslon.
  3. 27-29 Agustus : Pendaftaran paslon.
  4. 27 Agustus-21 September : Penelitian persyaratan calon.
  5. 22 September : Penetapan paslon
  6. 25 September-23 November : Kampanye
  7. 27 November : Pemungutan suara
  8. 27 November-16 Desember : Penghitungan suara dan rekapitulasi.

*Sumber: PKPU Nomor 2 Tahun 2024

Editor : Radar Digital
#KPU Jember #Bupati Jember