KALIWATES, Radar Jember – Ada lagi tim caleg DPRD Provinsi Jawa Timur dari Partai Golkar, Dwi Arya Nugraha Oktavianto, yang bertandang ke Kantor Bawaslu Jember, Senin petang (26/2).
Kubu ini juga melaporkan dugaan penggelembungan suara caleg di Jember.
Abdullah Murtadlo, koordinator tim sukses Vian, melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru.
Tim caleg ini tidak terima lantaran suaranya yang mendadak menyusut dan ditengarai digeser ke caleg lain.
"Data C 1 hasil yang kami kumpulkan dari 300 lebih TPS se Kecamatan Sumberbaru,” katanya di Bawaslu Jember, Senin petang (26/2).
Menurut Murtadlo, kejanggalan pergeseran suara itu diketahuinya saat proses rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sumberbaru.
"Saat dibacakan pada pleno di PPK, (ada caleg, Red) suaranya bertambah sekitar 1.100 suara. Tentu ini ada sesuatu yang patut kami duga ada kecurangan," katanya.
Meski begitu, Murtadlo mengaku belum bisa menjelaskan detail terkait modus pergeseran suara yang dialami bosnya itu.
Namun yang jelas, kata dia, indikasi suara Oktavianto dicaplok itu terlihat dari data C plano dengan hasil rekapitulasi yang ada perbedaan angka signifikan.
“Nah, perubahan penambahan ini tentu yang tahu pihak PPK. Oleh karenanya, kami melaporkan kasus ini ke Bawaslu," kata dia.
Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (Datin) Devi Aulia Rahim menegaskan, secara kelembagaan, laporan yang dilayangkan oleh mantan calon bupati Jember itu telah diterima Bawaslu Jember.
"Kami sudah menerima laporan ini, dan berikutnya kami akan lakukan penanganan, sebagaimana mekanisme penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Devi, seusai menerima laporan.
Sebagai informasi, satu jam sebelumnya, laporan dugaan penggelembungan suara itu juga dilayangkan oleh tim caleg DPR RI Partai Golkar, Muhammad Nur Purnamasidi.
Dia melaporkan nasib suara yang dicaplok oleh oknum ke Bawaslu Jember agar ditindak tegas. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital