SUMBERSARI, Radar Jember - Sejumlah desa di Kabupaten Jember masih ada beberapa yang dipimpin oleh seorang penjabat kepala desa atau Pj kades, karena suatu alasan tertentu. Namun, karena sudah dirasa molor dan tak kunjung memiliki kades definitif, hal itu memantik respons dari anggota dewan di parlemen.
Anggota Komisi A DPRD Jember Nurhasan menilai, seharusnya sejak awal Pj kades menjabat selama enam bulan jabatannya, telah dipersiapkan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa pergantian antarwaktu atau pilkades PAW, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Karenanya, kalau ada Pj kades yang lelet mengurus PAW, diganti saja, karena sudah mepet waktunya dengan moratorium pilkades," serunya.
Dalam rapat dengar pendapat di Komisi A, pekan lalu (19/6), Nurhasan juga mengingatkan perlunya pilkades PAW segera dilakukan karena akan memasuki moratorium pilkades pada Oktober 2023. Konsekuensinya, jika sebelum itu belum digelar pilkades PAW, maka pilkades PAW akan digelar pada tahun 2025 mendatang, atau dilakukan setelah tahun politik 2024, pemilu, pilpres, dan pilkada. "Kalau berbarengan dengan momen 2024 nanti, makin ruwet pilkades PAW ini," katanya
Senada, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni meminta pihak pemerintah desa berikut BPD-nya segera melaksanakan musyawarah desa atau musdes. Ia juga meminta dalam forum musdes tersebut nantinya, perlu melibatkan beberapa pihak atau elemen masyarakat, agar pelaksanaan pilkades PAW bisa berlangsung guyub.
Lebih jauh, ia mengutarakan, dalam musdes pula, pemerintah desa dan BPD harus mencarikan solusi untuk pendanaan pilkades PAW. Jika desa kesulitan mendanai, maka bisa diupayakan dengan dana partisipasi dari calon kades. Dengan catatan tidak memberatkan atau terlalu besar. "Karena pilkades PAW ini yang memilih tokoh-tokoh di desa, tidak sampai melibatkan masyarakat semuanya, jadi bisa ditekan pembiayaannya," jelasnya.
Di forum yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Jember Adi Wijaya mengatakan, tahapan pilkades PAW tidak sama dengan tahapan pilkades reguler atau pilkades serentak. "Pilkades PAW tahapannya empat bulan hingga pelantikan, dan tidak harus digelar serentak. Jadi, tahapannya bisa mulai dilakukan Juli 2023 ini," jelasnya.
Berdasarkan data dari DPMD Jember, sepanjang tahun 2022 hingga Mei 2023 ini, sudah ada delapan jabatan kades di Jember yang telah diberhentikan oleh pemerintah daerah lantaran sejumlah alasan. Dari kadesnya yang tersandung hukum hingga telah meninggal dunia. Desa-desa itu juga diwajibkan melaksanakan pilkades PAW.
Beberapa kades yang diberhentikan karena telah meninggal dunia antara lain Kades Kasiyan, Kecamatan Puger, Mohammad Mahfud; Kades Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Santiawan; dan Kades Patemon, Kecamatan Pakusari, Maryono. Lalu, ada Kades Sruni, Kecamatan Jenggawah, Mohammad Khoeri; Kades Balung Kidul, Kecamatan Balung, Samsul; dan terbaru Kades Ambulu, Kecamatan Ambulu, Mulyono.
Sementara itu, kades yang diberhentikan karena tersandung hukum ada dua. Yaitu Kades Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Saiful Mahmud, yang diberhentikan atas kasus korupsi PTSL, dan Kades Pocangan, Kecamatan Sukowono, Samsul Muarip, diberhentikan karena tengah menjalani proses hukum atas kasus korupsi dana desa (DD). (mau/c2/nur)
Editor : Safitri