BACA JUGA : Tim Kesebelasan Borusia Dortmund Cetak Enam Gol Gulung Wolfsburg
Komisioner KPU Jember Ahmad Susanto mengatakan, rata-rata parpol mengalami kendala pada Silon untuk mengirimkan berkas. Sebab, tidak lagi dilakukan oleh KPU, melainkan diserahkan kepada DPP yang bersangkutan. “Penginputan berkas di daerah dikoreksi di partai pusat,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, pagi kemarin (8/5).
Karena itu, proses penginputan berkas persyaratan tidak serta-merta begitu saja oleh partai di daerah. Proses verifikasi dan persetujuan juga harus dipenuhi dari partai pusat. Sistem pendaftaran yang baru tersebut sangat besar kemungkinan menjadi kendalanya. Pihak KPU juga mengaku sering dimintai konsultasi mengenai problem yang sedang dihadapi parpol dalam memenuhi persyaratan pendaftaran calon.
Beberapa persyaratan lain juga diduga menjadi kendala bagi bacaleg untuk melakukan pendaftaran di minggu pertama pembukaan. Persyaratan formal lainnya sangat mudah dipenuhi, seperti KTP, ijazah, surat pernyataan kesiapan, bukti anggota partai, hingga keterangan bebas narkoba. Dua syarat yang menurut Santo membutuhkan waktu lama untuk dipenuhi bacaleg yakni surat dari pengadilan negeri yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah dengan hukum. “Kalau itu kan prosesnya biasanya agak lama,” jelasnya.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, lanjutnya, menjadi syarat yang juga menguras waktu. Surat sehat yang dimaksud bukan hanya hasil pemeriksaan lengkap dari dokter, tetapi juga pemeriksaan kesehatan rohani. Ada ratusan soal yang harus diisi bacaleg untuk mendapatkan surat sehat secara rohani dari tempatnya memeriksakan diri.
Santo mengungkapkan, meski belum ada yang datang mendaftar, tetapi ada beberapa parpol yang telah melakukan konfirmasi kedatangan. Melalui telepon, empat partai mengonfirmasi akan mendaftar pada 10 Mei. Yakni PAN, Perindo, Nasdem, dan Hanura. Dua hari setelahnya, partai Gelora dan Demokrat. Kemudian, pada 13 Mei dikabarkan partai PBB yang akan datang ke KPU untuk mendaftarkan calegnya.
Diprediksi pada H-5 hingga menjelang penutupan pendaftaran, KPU Jember akan ramai didatangi pengurus parpol yang melakukan pendaftaran hingga malam hari. Namun, Santo mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh parpol agar tidak datang secara bersamaan untuk mengantisipasi keramaian dan kepadatan di Kantor KPU Jember. Dia meminta ada konfirmasi sebelumnya soal waktu kedatangan.
Jika diketahui ada kekurangan berkas pada saat mendaftar, KPU akan mengingatkan dan memberikan waktu kepada bacaleg melengkapi berkasnya. Tetapi, jika masih ada waktu dan pendaftaran dilakukan sebelum 14 Mei. “Jika koridornya masih dalam batas penerimaan pendaftaran sebelum hari penutupan, kami akan memberikan tanda pengembalian berkas persyaratan untuk dilengkapi,” tutur Santo.
Memasuki proses verifikasi administrasi pada 15 Mei hingga 23 Juni, kekurangan atau kesalahan berkas sudah tidak ada toleransi untuk perbaikan lagi. Hingga kini, KPU terus memantau pergerakan pendaftar di Silon. “Kami setiap hari mengawasi Silon, dan semua parpol terlihat sudah mulai menginput berkasnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, proses pendaftaran caleg sudah dibuka serentak pada 1 hingga 14 Mei nanti. Pendaftaran dibuka setiap hari pada jam kerja dari pukul 08.00 sampai 16.00. Kecuali pada hari terakhir pendaftaran, yang akan dibuka sampai pukul 23.59. Penetapan daftar calon sementara (DCS) akan dilakukan pada 12 Agustus dan pengumumannya pada 19 Agustus. Sedangkan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 4 Oktober dan pengumumannya pada 4 November. (sil/c2/nur) Editor : Safitri