Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Nyaleg Lewat Demokrat, Anggota Bawaslu Mundur

Safitri • Kamis, 4 Mei 2023 | 19:06 WIB
Photo
Photo
SUMBERSARI, Radar Jember – Hidup adalah pilihan. Bisa jadi ini yang membuat Ali Rahmad Yanuardi merasa mantap untuk mundur dari keanggotaan Bawaslu Jember dan memilih nyalon legislatif dalam perhelatan pemilu mendatang lewat Partai Demokrat.

BACA JUGA : Anggota Bawaslu Jember Mundur di Menit Akhir Jabatan, Pilih Gabung Partai

Pria yang akrab disapa Yayan ini mundur dan berlabuh di Partai Demokrat Jember. Yayan mundur dari posisi selaku pengawas Pemilu itu saat tahapan tengah memasuki masa pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPRD Jember. Seperti diketahui, pendaftaran caleg dilangsungkan sejak 1 sampai 14 Mei 2023 di KPU Jember.

Saat ditanya mengenai niatannya mundur, pria 39 tahun itu mengaku hanya ingin menjaga integritas Bawaslu, sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu. Yayan yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jember, dalam beberapa kesempatan, dirinya sering dikontak oleh banyak partai politik.

Intensnya komunikasi dengan parpol itu lantas membuat Yayan lebih memilih melepaskan jabatannya sebagai Komisioner Bawaslu Jember yang sudah tinggal 3 bulan lagi. "Ini lebih menjaga integritas saja. Ketimbang integritas kami sebagai penyelenggara ini terganggu, lebih baik mundur," kata Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (3/5).

Ia mengungkapkan, surat pengunduran dirinya sudah disampaikan sejak pekan lalu, atau memasuki akhir Ramadan 1444 Hijriah kemarin. Saat itu, Yayan sempat mudik ke kampung halamannya, di Sampang, Madura, dan bertemu keluarganya. Di sana ia berpamitan dan meminta restu dari keluarganya mengenai niatannya mundur itu.

Tak berselang lama, mundurnya Yayan sebagai Komisioner Bawaslu rupanya mendapat lampu hijau dari Partai Demokrat Jember. Yayan menilai, Partai Demokrat memiliki kesamaan visi dan misi dengan dirinya serta memiliki tujuan yang sama. Dari situ kemudian ia memantapkan diri bergabung dengan partai besutan Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

"Awalnya tidak ada niatan gabung. Kita ini lelah saja, melihat konstalasi politik sekarang yang luar biasa, wacana terbuka/tertutup, dan sebagainya. Dan kebetulan, visi/misi partai ini sama, representasi masyarakat luas, ya mudah-mudahan saja Anies dan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono, Red) nantinya bisa bersatu," kata Yayan.

Bukan sekadar bergabung, Yayan juga bakal maju dalam bursa calon legislatif untuk DPRD Jember pada putaran pemilu tahun 2024 mendatang, melalui Partai Demokrat. "Iya, (ada rencana menjadi caleg, Red)," akunya.

Hingga Rabu petang (3/5), Yayan sudah tidak lagi bertugas di Kantor Bawaslu Jember. Ia tengah menantikan surat balasan atas surat pengunduran dirinya yang diajukan ke Bawaslu Jember, ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI. "Kami tinggal menunggu surat jawaban dari Bawaslu, khususnya dari Bawaslu RI," imbuh alumnus Fakultas Teknik Universitas Jember itu.

Kabar mundurnya Yayan itu juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Jember Imam Thobrony Pusaka. Ia mengaku sebenarnya sangat menyayangkan pilihan yang diambil Yayan saat masa jabatan Komisioner Bawaslu akan berakhir pada Agustus 2023 mendatang.

"Kami sebenarnya menyayangkan, tapi kami juga menghormati keputusan beliau (Yayan, Red). Karena tahapan pemilu sudah mulai padat, setiap tenaga dan pikiran komisioner di masing-masing divisi sangatlah berarti," kata Thobrony ketika dikonfirmasi, Rabu (3/5) petang.

Thobrony juga mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari Yayan sebagai komisioner Bawaslu. Menurut dia, secara administratif, Yayan memang telah nonaktif, dan tinggal menunggu surat dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu RI.

Sementara, mengenai Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jember yang kosong ditinggalkan Yayan, Thobrony belum mengetahui pasti apakah nanti akan ada penggantian antarwaktu (PAW) atau tidak. "Secara SK, Komisioner Bawaslu Jember akan berakhir tiga bulan lagi, pada Agustus 2023. Jadi, kita menunggu, apa PAW atau tidak terserah provinsi dan pusat nantinya," beber Thobrony.

Meski begitu, Thobrony memastikan bahwa divisi yang kosong itu tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. "Hasil pleno kemarin, divisinya Pak Yayan yang kosong diisi oleh ketua, saya sendiri. Meski tenaga kami berkurang, tapi kami komitmen mem-backup divisi yang sudah ditinggalkan tersebut agar tetap maksimal," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPC Partai Demokrat Jember Tri Sandi Apriana juga membenarkan kabar bergabungnya Yayan ke Partai Demokrat Jember. "Mas Yayan sudah resmi (bergabung, Red)," pungkas Tri Sandi. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #pemilu