BACA JUGA : Polisi Tetapkan Pengasuh Pondok Jadi Tersangka Pencabulan
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi mengutarakan, dalam DPS tersebut juga tercatat pemilih lokus dan potensial. Menurut dia, pemilih lokus (lokasi khusus) dikategorikan sebagai warga yang memiliki hak pilih, namun berada di lokasi khusus, seperti di lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Di Jember ada di lapas. Mereka memiliki hak pilih, tapi lokasinya khusus. Kalau di tempat lain bisa di pesantren, atau kalau di Lumajang itu di tempat hunian sementara," katanya saat ditemui, Jumat (7/4) lalu.
Komisioner yang membidangi divisi program, data, dan informasi itu menjelaskan, pemilih yang berlokasi di lokus memerlukan perlakuan khusus, meski mereka sebenarnya memiliki domisili atau tempat tinggal asli. "Mereka (napi dan tahanan, Red) yang di lapas, KTP-nya ditarik dan dipindahkan. Jadi, kami coret di kecamatan mereka tinggal, dan dijadikan pemilih lapas," beber Hanafi.
Jika nantinya seorang penghuni lapas telah bebas atau telah memasuki masa bebas bersyarat, Hanafi memastikan mereka akan terdata sesuai dengan domisilinya kembali. Ia juga menegaskan, pemilih lokus itu hanya berlaku di lokasi-lokasi khusus seperti lapas. Sementara, di lokasi lain seperti halnya pasien di rumah sakit, tetap menjadi pemilih reguler sebagaimana umumnya. "Rumah sakit tidak ada TPS khusus, karena orang yang masuk ke rumah sakit kan bukan untuk waktu jangka panjang," katanya. (mau/c2/nur) Editor : Safitri