BACA JUGA : Kuota KIP Kuliah di UIN KHAS Jember 2023 Meningkat Hampir Dua Kali Lipat
Proses pemberian hibah yang terkesan senyap menuai sorotan publik, hingga memicu kecemburuan antar anggota dewan dan antar komisi. Bahkan, paripurna pelepasan aset, Senin (14/11) kemarin, Komisi A melempar interupsi tajam kepada pimpinan dewan yang memimpin jalannya paripurna.
Salah satu interupsi disampaikan Ketua Komisi A Tabroni. Dia menilai pendelegasian wewenang untuk memproses hibah ke BPN terkesan sepihak. "Kalau cara pimpinan dewan seperti itu, kami minta nanti kalau ada permohonan hearing ke Komisi A terkait persoalan tanah, disposisi saja ke Komisi C. Jangan ke Komisi A," tegasnya.
Kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin, Ketua Komisi A Tabroni berpandangan, interupsi yang dimaksudkan pada saat paripurna saat itu, sebagai bentuk sindiran sekaligus kritik ke pimpinan dewan. Tabroni merasa, Komisi yang dipimpinnya perlu melakukan serangkaian kajian serupa. Sebab, ada organisasi perangkat daerah (OPD) lain, yakni Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember yang juga perlu didengarkan saran dan pandangannya terkait aset yang dihibahkan ke BPN Jember. "BPN itu mitra kerja kami. Apalagi terkait penataan ruang, Dinas Cipta Karya juga mitra kami. Ya, kami harusnya dilibatkan juga dalam pengkajian," gerutunya.
Terlebih selama ini, urusan sengketa tanah yang melibatkan unsur masyarakat dan pemerintahan, ataupun konflik-konflik agraria, setiap kali ada permohonan hearing, pimpinan DPRD pasti mendisposisikan kewenangannya ke Komisi A. Karena itu, ia berseberangan pendapat dengan pimpinan dewan yang hanya memberikan kewenangan ke Komisi C, tanpa melibatkan Komisi A untuk urusan hibah ke BPN tersebut.
Tabroni memahami, BPN butuh lahan untuk kantor baru, mengingat kantor lama sesak dengan arsip. Dia memahami pendelegasian kewenangan memang sepenuhnya ada pada pimpinan dewan. Namun, Tabroni tidak habis pikir, urusan pelepasan aset ke institusi di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI tersebut, tanpa melibatkan Komisi yang dipimpinnya. Padahal, selama ini, Komisi A bermitra dengan BPN dan DPRKPCK. Kini, Komisi A ibarat alat kelengkapan dewan yang dikebiri.
Ketika hibah lahan ke BPN itu ditangguhkan, Tabroni yakin hal itu sebagai buntut dari sikap pimpinan dewan yang mengambil keputusan secara sepihak terhadap kajian yang belum matang. "Kami juga memahami, tidak mungkin mitra kerja Komisi dirotasi karena harus merubah tatib. Paling tidak, ini menjadi sindiran untuk pimpinan dewan bahwa harus lebih bijak dalam memutuskan," tegas legislator PDIP itu.
Kajian Komisi C Mentah?
Upaya kilat Komisi C DPRD yang memproses hibah tanah untuk BPN Jember, sepertinya belum benar-benar matang alias masih mentah. Hal itu menyusul pimpinan dewan yang secara mengejutkan, menangguhkan keputusan yang telah diteken bersama, sehari pasca rapat Paripurna Pelepasan Aset Pemda ke BPN Jember dan ke Polres Jember.
DPRD sepertinya mulai berpikir dua kali untuk merestui hibah tanah seluas 5.764 meter di sekitar GOR PKPSO Kaliwates yang belakangan diketahui masuk sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau atau RTH. Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Jember, ada pasal 36 yang perlu diperhatikan. Beleid itu bahkan mengandung ancaman pidana sepertri diatur dalam pasal 92 ayat 1. Pimpinan dewan serta komisi C sepertinya perlu membuka lembaran-lembaran lama yang sejatinya menjadi pengikat bagi keberlangsungan Jember ke depan.
Ketua Komisi C Budi Wicaksono, belum berhasil dikonfirmasi, hingga petang kemarin. Begitu pula dengan anggota Komisi C Mashuri Harianto yang menjadi juru bicara saat memaparkan hasil kajian, hearing, dan survey, di rapat paripurna pelepasan aset saat itu, juga belum bersedia angkat bicara. Kendati telah mengetahui hibah BPN ditangguhkan, Mashuri menyarankan agar mengkonfirmasi lebih lanjut ke pemerintah daerah. "Tanyakan ke BPKAD dan bupati," jawab Mashuri.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Dedy Dwi Setiawan menanggapi sindiran Komisi A. Menurutnya, perihal pendelegasian wewenang memproses hibah itu sudah sebagaimana ketentuan yang ada. "Sebenarnya urusan aset bagiannya BPKAD yang menjadi mitra Komisi C. Ini soal hibah aset berupa tanah, kami berpandangan itu sudah menjadi wilayahnya Komisi C," kata Dedy.
Selain itu, lanjut Dedy, pimpinan dewan tidak bisa langsung seketika merubah mitra kerja Komisi C ke Komisi A dan sebaliknya, sebagaimana interupsi yang banyak dilempar kala paripurna lalu. Karena hal itu harus turut merubah tatib di DPRD yang sudah ada. Namun demikian, Dedy mengaku menghargai apa yang diutarakan Komisi A melalui ketuanya, Tabroni. "Kami menghargai apa yang diutarakan Komisi A kemarin dan kami menganggap itu sebagai masukan untuk kami di pimpinan dewan," imbuh legislator Partai Nasdem ini. (mau/nur) Editor : Safitri