Abdul Gani terjerat kasus pemerasan berkedok wartawan pada 2021 lalu. Dia diancam hukuman sembilan tahun penjara. Meski berstatus residivis, namun dia ikut dilantik bersama 93 anggota panwascam lainnya, pekan kemarin. Kini, Bawaslu Jember tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk melakukan upaya hukum atas temuan tersebut.
BACA JUGA: Mantan Napi Dilantik Panwascam, Bawaslu Jember Akui Ada Kelalaian
Ketua Bawaslu Jember Imam Tobroni Pusaka mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengirimkan surat ke PN Jember untuk meminta salinan putusan atas nama Abdul Gani yang terjerat Pasal 368 KUHP dan telah mendapat vonis oleh PN Jember. “Kami masih menunggu surat salinan putusan dari PN Jember. Setelah itu akan kami rapatkan dengan jajaran komisioner nantinya,” terangnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jember mengaku kecolongan saat mengoreksi berkas pendaftar. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi penentu orang tersebut sedang bermasalah dengan hukum atau tidak, malah tidak dilampirkan. Diganti dengan surat keterangan biasa dari calon pendaftar yang bisa dengan mudah dikarang atau dipalsukan. Hal ini akan dibuktikan dengan salinan putusan PN Jember nantinya.
Ketika salinan putusan itu membenarkan atas statusnya yang masih menyandang residivis, maka Abdul Gani akan di-PAW. “Jika nanti memang terbukti, maka akan kami proses melalui prosedur hukum yang berlaku. Dan akan kami lakukan PAW,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Jember. (*)
Reporter: Ahmad Ma’mun
Foto : Beni Sanjaya
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal