Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Panwascam di Jember Residivis Kasus Pemerasan Terancam Di-PAW

Maulana Ijal • Selasa, 1 November 2022 | 01:44 WIB
LOLOS SELEKSI: Abdul Gani (kedua dari kanan), anggota Panwascam Jenggawah. Kini, statusnya sebagai anggota panwascam tengah dikaji ulang karena pernah terlihat kasus pemerasan dan telah divonis oleh PN Jember.
LOLOS SELEKSI: Abdul Gani (kedua dari kanan), anggota Panwascam Jenggawah. Kini, statusnya sebagai anggota panwascam tengah dikaji ulang karena pernah terlihat kasus pemerasan dan telah divonis oleh PN Jember.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Abdul Gani, satu dari tiga anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Jenggawah terancam diganti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember bakal menggeser posisinya menggunakan mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Sebab, lolosnya residivis kasus pemerasan pada seleksi panwascam ini tengah menjadi sorotan publik.

Abdul Gani terjerat kasus pemerasan berkedok wartawan pada 2021 lalu. Dia diancam hukuman sembilan tahun penjara. Meski berstatus residivis, namun dia ikut dilantik bersama 93 anggota panwascam lainnya, pekan kemarin. Kini, Bawaslu Jember tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember untuk melakukan upaya hukum atas temuan tersebut.

BACA JUGA: Mantan Napi Dilantik Panwascam, Bawaslu Jember Akui Ada Kelalaian

Ketua Bawaslu Jember Imam Tobroni Pusaka mengatakan, sejauh ini pihaknya telah mengirimkan surat ke PN Jember untuk meminta salinan putusan atas nama Abdul Gani yang terjerat Pasal 368 KUHP dan telah mendapat vonis oleh PN Jember. “Kami masih menunggu surat salinan putusan dari PN Jember. Setelah itu akan kami rapatkan dengan jajaran komisioner nantinya,” terangnya.

Sebelumnya, Bawaslu Jember mengaku kecolongan saat mengoreksi berkas pendaftar. Sebab, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi penentu orang tersebut sedang bermasalah dengan hukum atau tidak, malah tidak dilampirkan. Diganti dengan surat keterangan biasa dari calon pendaftar yang bisa dengan mudah dikarang atau dipalsukan. Hal ini akan dibuktikan dengan salinan putusan PN Jember nantinya.

Ketika salinan putusan itu membenarkan atas statusnya yang masih menyandang residivis, maka Abdul Gani akan di-PAW. “Jika nanti memang terbukti, maka akan kami proses melalui prosedur hukum yang berlaku. Dan akan kami lakukan PAW,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Jember. (*)

Reporter: Ahmad Ma’mun

Foto      : Beni Sanjaya

Editor   : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal
#Jember #Headline #Seleksi Panwascam