Hanya saja, tidak semua kecamatan di Jember memenuhi kuota tersebut, sehingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember memperpanjang masa pendaftaran, khusus bagi calon peserta perempuan. Total ada 26 kecamatan yang masa pendaftarannya diperpanjang.
Dalam kunjungannya ke acara peresmian kantor baru Bawaslu Jember, serta rapat koordinasi serentak, Sabtu (8/10) pagi, Ketua Bawaslu Jatim A Warits mengatakan, Jember menjadi satu dari 25 daerah di Jatim yang belum memenuhi kuota pendaftar perempuan.
BACA JUGA: Perpanjangan Seleksi Panwascam di Jember, Hanya Perempuan yang Bisa Daftar
“Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, masih ada sekitar 25 daerah yang belum terpenuhi kuotanya, termasuk Jember di dalamnya,” ungkapnya.
Sejauh ini, dia mengungkapkan, masih belum diketahui mengapa kuota tersebut belum terpenuhi. Padahal, kata dia, pihak Bawaslu kabupaten telah melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun via website. Koordinasi dengan pemerintah daerah disebutnya juga sudah baik.
Menurut Warits, bagi daerah yang belum memenuhi kuota 30 persen pendaftar perempuan, maka waktu pendaftaran akan diperpanjang. Namun, jika sampai akhir masa perpanjangan ini kuota tetap belum terpenuhi, maka tahapan seleksi berikutnya akan tetap berjalan. Meski di sisi lain, Bawaslu Jatim juga akan berkonsultasi dengan Bawaslu RI, soal ada tidaknya penambahan waktu pendaftaran lagi.
“Kalaupun targetnya belum tercapai, maka prosedurnya akan tetap berjalan sesuai rencana. Karena kami akan melakukan CAT dalam beberapa hari ke depan. Dan tidak akan ada perpanjangan lagi,” imbuhnya.
Warits menyebutkan, Bawaslu sudah memberi kesempatan dan perhatian serius terhadap partisipasi perempuan dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi semua kembali pada kemauan, serta niat dari peserta yang menentukan tercapai atau tidaknya kuota 30 persen keikutsertaan perempuan tersebut. (*)
Foto : Dwi Sugesti Mega untuk Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal