BACA JUGA : Kualifikasi Piala Asia U-17 2023 Akan Meniadakan Penonton
Sejumlah aktivis lingkungan menyoroti raperda tersebut karena dinilai sekadar diusulkan. Menurut Parama, perwakilan Kader Hijau Muhammadiyah (KHM), raperda itu seperti memenuhi target Prolegda tahun 2022 agar tercapai. Namun, dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang sebenarnya telah mengaver seluruhnya, justru tidak diperhatikan. "Percuma dibahas, nantinya akan bertabrakan dengan ketentuan KLHS. Perda RTRW juga belum direvisi," kata Parama, yang menyampaikan di ruang Banmus DPRD Jember, akhir September kemarin (29/9).
Selain dari KHM Jember, kritik tajam juga dilontarkan oleh aktivis lingkungan dari Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) Jember. Mereka menilai raperda tentang lingkungan itu hanya akan menjadi macan kertas jika RTRW belum menunjukkan keberpihakan untuk melindungi lingkungan. "Percuma membahas raperda tentang perlindungan lingkungan ini. Jika RTRW Jember belum direvisi, maka belum melindungi lingkungan, dan masih pro investor," kata Muhammad Fajar, Koordinator FNKSDA Jember.
Kedua organisasi aktivis lingkungan itu memiliki keresahan yang sama mengenai kondisi topografi Jember yang hari ini tengah berlangsung proses eksploitasi. Selain merusak lingkungan dan ekosistem, kegiatan eksploitasi itu juga dinilai mengancam sejumlah ruang-ruang kelangsungan hidup masyarakat. Karenanya, mereka meminta revisi Perda RTRW dan KLHS itu didahulukan.
Selain dari FNKSDA dan KHM Jember, kritik serupa juga datang dari organisasi lain. Seperti dari Bank Sampah Induk (BSI) Jember. Sementara itu, pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember mengakui bahwa uji publik raperda itu masih tahapan awal. Berikutnya, proses dan tahapan lain masih cukup panjang dan dirasa masih membutuhkan beragam masukan dan perbaikan. (mau/c2/dwi) Editor : Safitri