Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Jember Harus Tahu Tata Kelola Kawasan

Safitri • Senin, 25 Juli 2022 | 17:48 WIB
Photo
Photo
SUMBERSARI, Radar Jember - Ketiadaan perda rencana detail tata ruang (RDTR), dan belum beresnya Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) terus memicu kekhawatiran publik. Setelah sempat disuarakan salah satu fraksi kala paripurna LPP APBD 2021, belum lama ini, seruan serupa juga datang dari salah satu organisasi alumni Cipayung di Jember.

BACA JUGA : Hari Kelima, Area Pencarian Korban KM TB Rita 103 Diperluas

Ketua Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC IKA PMII) Jember Ahmad Hadinuddin menguraikan, pemerintah daerah hari ini terlalu fokus mengurus megaproyek multiyears. Namun, perda yang semestinya menjadi prioritas justru jalan di tempat. "Blue print ini (RTRW dan RDTR, Red) sangat strategis, karena mengatur agar Jember lebih baik. Jika tidak punya, sama saja pemerintah membiarkan masyarakat dalam kegelapan hukum penggunaan wilayah," urai Hadinuddin.

Menurut dia, dampak ketiadaan kedua perda tersebut membuat laju pembangunan maupun penataan berdasarkan zonasi semakin tidak terkendali. Padahal, Kabupaten Jember memiliki beragam potensi alam yang mumpuni. Baik di sektor pertanian, pariwisata, maupun pertambangan. Namun, jika dua perda itu tidak ada, maka lokasi-lokasi di bidang tersebut sulit dimanfaatkan pemerintah.

Selain itu, di beberapa lokasi terdapat area khusus yang semestinya juga harus terlindungi. Seperti kawasan pesisir selatan yang rawan akan bencana tsunami, dan beberapa daerah yang berpotensi banjir maupun potensi bencana lainnya. "Khususnya kawasan perkotaan, ketiadaan perda RDTR dan RTRW ini jelas terasa," kata legislator Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jatim itu.

Dia menambahkan, ketiadaan kedua perda tersebut juga menjadi batu pengganjal terhadap perda lainnya. Seperti penentuan lokasi pembangunan gedung dan bangunan (PGB) pada Perda PGB yang telah disahkan di awal 2022 lalu. "Inilah perlunya pemerintah daerah mengetahui dan mengatur bagaimana tata kelola sebuah kawasan ataupun daerah itu," pungkasnya. (mau/c2) Editor : Safitri
#Jember #Pemerintah