Kasi Intelijen Kejari Jember Agus Budiarto melalui Kasubsi Intel Kejari Jember Wahyu membeberkan, dalam fakta persidangan, peran Davin atas proyek renovasi pasar senilai Rp 7,8 miliar itu bertugas membuat progres laporan pengerjaan proyek. "Dia (Davin, Red) menerima gaji dari Fariz Rp 10 juta dan menerima sekitar Rp 3 juta dari terdakwa AS," terangnya.
Keterangan saksi Badrus Salam dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan oleh JPU Kejari Jember menyebutkan, dirinya mengaku meminjamkan sejumlah uang kepada MHS untuk pengerjaan proyek Pasar Manggisan tersebut. Badrus mengaku mendapat transfer dari AS sebesar Rp 3,25 miliar, hasil pencairan pengerjaan proyek tersebut.
"Uang itu kembali ditransfer ke sejumlah rekening sesuai permintaan Edhy Sandy (terpidana lain kasus ini, Red) ke rekening anak istri AS, Edhy Sandy, dan rekening lainnya yang tidak dikenal Badrus," bebernya saat dikonfirmasi, kemarin.
Untuk detail penggunaan uang seperti apa dan bagaimana, pihaknya belum mengetahui pasti. Namun, dari transaksi di antara mereka itu, diduga kuat juga masih ada kaitannya dengan satu jaringan lainnya, yakni Sugeng Irawan Widodo alias Dodik (terpidana lain kasus ini yang diputus bebas).
Sementara itu, kuasa hukum AS, Suryono Pane, menyebut, kesaksian tambahan itu dinilainya tidak jauh berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Namun menurutnya, dua saksi itu berkaitan erat dengan Sugeng Irawan Widodo alias Dodik. "Sempat kita, dengan kuasa hukum MHS, minta ke majelis hakim agar JPU menghadirkan Dodik. Karena dia konsultan perencana, juga ada kaitannya dengan pemerintah daerah dalam BAP," terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jember, kemarin (3/8).
Namun, kata dia, karena kewenangan menghadirkan saksi itu ada di jaksa, dan Dodik juga dikabarkan di Jakarta, pihaknya hanya sempat mengajukan ke majelis hakim dan tidak bisa memaksa jaksa. "Sebenarnya kalau mau fair, mau mencari kebenaran materiel, Dodik harus dihadirkan," tegasnya.
Lebih jauh, persaksian Dodik itu, jika hadir, dinilainya erat kaitannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya yang mengatakan tentang masa penyelesaian pengerjaan, letak korupsinya atau kerugian negara, berikut pelunasan pembayarannya. Bahkan lebih jauh, ia meyakini bisa mengulik kembali putusan kasus Manggisan jilid pertama. "Saksi tadi itu hanya normatif saja," imbuh Pane.
Akhirnya, lanjut Pane, karena pembuktian ada di JPU, majelis hakim mempersilakan JPU untuk kembali menghadirkan saksi ahli di persidangan selanjutnya, yang dijadwalkan pada Selasa (10/8) mendatang. "Saya pikir hakim masih cukup bagus, perlahan membuka semua ruang," pungkasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Lintang Anis Bena Kinanti Editor : Safitri