Kekecewaan Wakil Rakyat Tumpah, Pandangan Fraksi atas LPP APBD Jember 2020

Radar Digital • Dipublikasikan Jumat, 2 Juli 2021 | 16:00 WIB
TERIMA ASPIRASI: Ketua Komisi A Tabroni (kiri) dan anggota Komisi A Hamim dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan warga di gedung DPRD Jember, kemarin (8/2).
TERIMA ASPIRASI: Ketua Komisi A Tabroni (kiri) dan anggota Komisi A Hamim dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan warga di gedung DPRD Jember, kemarin (8/2).
JEMBER, RADARJEMBER.ID - Mayoritas fraksi di DPRD Jember menumpahkan kekecewaannya atas isi Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban (LPP) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) APBD Jember Tahun 2020. Pemkab Jember kala itu dinilai tidak mampu mengelola anggaran, sehingga Silpa-nya besar. Laporan keuangan pun banyak ditemukan bermasalah dan menyisakan banyak utang. Alhasil, predikat tidak wajar menjadi pengalaman buruk kedua, pasca-laporan keuangan yang dinyatakan disclaimer tahun 2019 lalu.

Kekecewaan terhadap LPP APBD 2020 itu kali pertama disampaikan Fraksi PKB melalui juru bicaranya, Mufid. Menurutnya, opini tidak wajar dan disclaimer menjadi prestasi pahit bagi Jember. Apalagi, diketahui laporan keuangannya tidak sesuai standar akuntansi, dan ada temuan Rp 107 miliar yang tidak mendapat pengesahan. Akibatnya, Silpa menjadi besar hingga mencapai Rp 842 miliar lebih. "Opsi hukum menjadi konsekuensi logis apabila LPP APBD 2020 tidak dapat dipertanggungjawabkan," ucap Mufid.

Sikap kritis PKB yang pedas terhadap LPP APBD 2020 berbeda dengan Fraksi NasDem. Juru bicara fraksi ini, Kristian Andi Kurniawan, menyampaikan, rendahnya serapan tidak lepas dari proses politik. Karena itu, perlu penguatan kapasitas dan komitmen, baik pemda maupun DPRD. Keterlambatan APBD pun perlu difasilitasi pemprov dan pemerintah pusat. "Yang utama adalah komitmen. Dan justru inilah yang paling sulit. Proses politik berbiaya tinggi barangkali menjadi akar," katanya.

NasDem memandang, perlu dilakukan inovasi-inovasi dalam proses perencanaan partisipatif. Sehingga aspirasi-aspirasi politik diyakini benar-benar terserap dalam dokumen perencanaan. "Pembahasan perencanaan APBD dapat lebih terfokus pada besaran dana yang seharusnya dialokasikan dan tidak lagi terlalu terbebani dengan transaksi-transaksi politik," jelas Andi.

BACA JUGA : SOAL CPNS 2021

Pandangan yang menumpahkan kekecewaan atas LPP APBD 2020 juga disampaikan M Holil Ashari, Juru Bicara Fraksi Pandekar (PAN, Demokrat, dan Golkar). Menurutnya, pengajuan APBD cacat hukum karena terlambat. "Perkada menjadi preseden buruk," ujarnya.

Pandekar pun menilai Perkada APBD 2020 tidak melalui perencanaan yang matang. Termasuk refocusing anggaran Rp 470 miliar untuk penanganan Covid-19 di Jember. "Pemda tidak mampu merencanakan dan merugikan rakyat Jember. Refocusing tidak tepat sasaran, justru pembagian sembako berbau politis," tutur Ashari.

Selanjutnya, pandangan Fraksi GIB (Gerindra dan Perindo) disampaikan oleh juru bicaranya, Dewi Asmawati. Dia menyebut, GIB merasa sedih bercampur bahagia. "(Mantan, Red) Bupati Faida yang berbuat, Bupati Hendy yang bertanggung jawab," katanya menggambarkan makna LPP APBD 2020 kali ini.

Menurutnya, predikat tidak wajar adalah predikat terburuk dalam mengelola keuangan. "Entah peraturan siapa yang digunakan ketika itu, hingga BPK tidak sanggup menilainya lagi," ucapnya.

GIB pun merasa malu di hadapan Tuhan dan warga Jember. Kata dia, rasa-rasanya Jember kala itu seperti bukan masuk wilayah Indonesia. Sebab, hampir semua peraturan negara ini diabaikan begitu saja. “Padahal, kita semua tahu bahwa Jember bukanlah kerajaan, kan?" tanya Dewi yang dijawab serempak oleh anggota dewan dalam paripurna tersebut.

Dana penanganan korona serta yang lain, menurutnya, hingga kini masih menyisakan masalah. Hal itu terjadi akibat komunikasi yang dibangun eksekutif dengan legislatif buruk. "Semua apa kata bupati, kala itu. Akibatnya, pemerintahan menjadi jalan di tempat. Dan program kesejahteraan masyarakat terabaikan," jelasnya.

Kaitan dengan dana di dalam LPP APBD yang menjadi temuan BPK, GIB akan mendorong agar hal itu diselesaikan secara hukum. GIB pun menyampaikan kebahagiaan karena Jember yang diibaratkan kerajaan sudah punya bupati baru. "Jember harus bangkit dari keterpurukan ini," ungkapnya.

Pandangan Fraksi PDIP juga disampaikan legislator perempuan. Di hadapan paripurna, Indrijati menyebut, LPP APBD 2020 bertentangan dengan sistem pengelolaan keuangan. "Bantuan sosial harusnya bisa dimaksimalkan. Apalagi tahun 2020 banyak bencana," ungkapnya.

Namun demikian, fraksi ini memandang Pemkab Jember tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik. Hal itu, lanjut Indri, tampak pada kualitas pelayanan masyarakat. Dia pun memberi contoh lain, yaitu tingginya AKI/AKB yang tetap terjadi di Jember. "Pemkab tidak serius mengatasi masalah tersebut," ulasnya.

Pada kesempatan itu, Indrijati juga menyampaikan perencanaan Perkada APBD 2020 tidak baik, serapan anggaran pun rendah. Akibatnya, Jember mendapat predikat buruk, yaitu LPP APBD-nya dinilai tidak wajar. "Semoga tidak terjadi pada pemerintahan yang sekarang," jelasnya.

Fraksi selanjutnya adalah PKS. Juru bicara Feni Purwaningsih menyampaikan, tidak tercapainya pengesahan APBD oleh DPRD akibat ketidakmampuan eksekutif. "Juga semrawutnya birokrasi," jelasnya. PKS pun meminta agar ke depan pemkab lebih baik lagi.

Fraksi terakhir yang menyampaikan yaitu PPP. Juru bicaranya, Iqbal, menyampaikan, Jember tidak boleh memakai perkada lagi untuk waktu setahun. Dengan demikian, APBD harus diputuskan bersama antara eksekutif dan legislatif. "Ketidakharmonisan tidak boleh terulang," paparnya.

Pandangan fraksi ini pun ditanggapi Wakil Bupati Jember Muhammad Balya Firjaun Barlaman. Menurutnya, seluruh fraksi banyak memberikan masukan atas perjalanan pemerintahan yang kemarin. "Ini banyak kekecewaan-kekecewaan yang disampaikan fraksi. Sehingga harapan teman-teman fraksi, kejadian ini agar tidak terulang," katanya.

Pemkab Jember pun akan terus menjaga hubungan baik dengan DPRD. "Kami akan menjaga sinergisitas agar ke depan harapan WTP itu tercapai," beber Gus Firjaun, sapaannya.

Sementara itu, kaitan dengan dana Rp 107 miliar, nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan. "Sampai sekarang, masih belum bisa dipertanggungjawabkan. Seperti disampaikan teman-teman dewan, kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum," tegasnya.

 

 

Jurnalis : Nur Hariri
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Mahrus Sholih Editor : Radar Digital
Jember APBD