Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rogoh Kocek Lebih Dalam, Tiap Tahun Petani Keluhkan Alokasi Subsidi Pupuk

Radar Digital • Rabu, 3 Januari 2024 | 18:40 WIB
"Sistem yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, petani masih merasa iri terhadap perlakuan sesama subsidi yaitu BBM," JUMANTORO Ketua APPI Jawa Timur
"Sistem yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, petani masih merasa iri terhadap perlakuan sesama subsidi yaitu BBM," JUMANTORO Ketua APPI Jawa Timur

SUMBERSARI, Radar Jember - Alokasi pupuk subsidi hampir setiap tahun dikeluhkan oleh petani. Selain karena alokasinya yang semakin cekak, keberadaannya juga sulit didapatkan. Tak jarang petani harus merogoh kocek lebih dalam untuk mendapatkan pupuk nonsubsidi.

Ketua Asosiasi Petani Pangan Indonesia (APPI) Jawa Timur Jumantoro menuding keruwetan tata niaga pupuk itu akibat dari lahirnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang memangkas jenis pupuk subsidi, dari semula lima jenis, Ponska, Urea, SP36, NPK, dan ZA, kini menjadi dua jenis yang disubsidi. Yakni Urea dan NPK saja.

Kebijakan itu juga memangkas komoditas tanaman yang diperbolehkan menggunakan pupuk subsidi. Dari awalnya 70 menjadi 9 komoditas saja. Yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao. Celakanya juga, tembakau dan jeruk yang terbilang komoditas unggul di Jember justru tidak masuk dalam 9 komoditas tersebut. "Permentan Nomor 10 Tahun 2022 itu adalah biang kerok yang sangat merugikan petani. Karena di situ membatasi alokasi subsidi, pencabutan jumlah jenis pupuk yang disubsidi, dan aturan ini sangat mengebiri kebutuhan petani," urainya saat ditemui, belum lama ini.

Meski keruwetan soal pupuk subsidi ini sering kali dibahas dalam beberapa kesempatan, termasuk di parlemen, tapi tak ada hasil yang membahagiakan buat petani. Jumantoro menilai, keruwetan akibat beleid atau kebijakan itu sudah terjadi dari hulu hingga hilirnya. "Kami sebenarnya ingin perlakuan pupuk subsidi ini disamakan seperti BBM. Kalau BBM itu mengapa begitu loss-nya masyarakat bisa menikmati subsidi sampai ratusan triliun? Sedangkan petani, yang hanya butuh sekitar Rp 60 triliun saja untuk subsidi pupuk hanya dialokasikan kurang lebih Rp 25 triliun," terangnya.

Dia juga mengkritik keras pemerintah yang kerap menggembar-gemborkan peduli petani dengan membangun ketahanan pangan hingga swasembada pangan. Namun, realitanya urusan pupuk subsidi masih pelik. "Jadi, Permentan 10/2022 itu segera revisi/dicabut, agar alur distribusi ke depan bisa lebih menguntungkan petani," harapnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan alokasi pupuk subsidi 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 744, tertanggal 20 Desember 2023 lalu. Kementan menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk Urea Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, dan NPK untuk kakao Rp 3.300 per kilogram.

Provinsi Jawa Timur kebagian jatah Urea sebanyak 574,347 ton. Kemudian, NPK sebanyak 389,357 ton. Lalu, NPK formula khusus sebanyak 143 ton. Dari jumlah sekian, Kabupaten Jember mendapatkan jatah Urea 67.479.931 kilogram, NPK 78.873.415 kilogram, dan NPK formula khusus 6.765 kilogram. Jumlah itu dihitung berdasarkan total NIK 163.640 petani se-Kabupaten Jember dengan rencana total tanam 278.691 hektare, yang diinput dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) 2023. Alokasi 2024 yang disetujui itu juga disayangkan lantaran dianggap masih jauh dari total rencana kebutuhan petani di Jember. (mau/c2/dwi)

Editor : Radar Digital
#subsidi #pupuk