SUMBERSARI, Radar Jember - Dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi seolah sudah menjadi rahasia umum. Lebih-lebih di kalangan petani. Bahkan, akibat tindakan culas oknum-oknum nakal yang menyelewengkan jatah pupuk subsidi itu, tak sedikit petani yang harus gigit jari lantaran tak kebagian jatah.
Persoalan itu sempat mengemuka saat puluhan petani asal Kecamatan Jombang dan Kecamatan Ledokombo wadul ke DPRD Jember, belum lama ini. Namun, bukannya mendapatkan kepastian alokasi yang memadai, para petani justru diminta aktif melaporkan setiap dugaan penyelewengan pupuk subsidi.
"Kalau ada kios-kios pupuk subsidi yang tidak amanah dan melanggar administrasi itu, monggo disampaikan. Ada Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) juga. Dari situ kami bisa memberikan teguran (kepada kios)," kata Yoyok Supriyanto, Asisten Produsen Vice (APV) Pupuk Indonesia, Penjualan Wilayah Jatim, belum lama ini.
Yoyok menilai, ada mekanisme penindakan terhadap kios-kios yang diduga nakal itu. Dia menyebut, pertama pihak produsen akan memberikan teguran. Jika pelanggaran serupa masih terjadi, produsen bisa mengambil langkah berupa pencabutan izin operasional kios. "Dalam regulasinya, kami produsen ini sebagai operator. Tugasnya menyalurkan pupuk subsidi ke distributor. Lalu, diteruskan ke kios-kios hingga ke petani," sebutnya.
Pihaknya mengaku memiliki keterbatasan dalam hal pengawasan terhadap panjangnya mata rantai distribusi itu. Karenanya, dia tak hanya menyarankan petani agar lapor. Namun, juga menyarankan petani meminta data petani yang mendapatkan jatah, yang bisa didapatkan di masing-masing kios penyedia yang jumlahnya sekitar 530-an kios di Jember. "Poktan itu berhak tahu jumlah pupuk yang diterima di masing-masing kios. Saya yakin kalau minta dikasih kok fotokopinya. Karena memang rangkaian distribusi ini panjang. Jadi, perlu disikapi dengan bijak," imbuhnya.
Selain itu, dalam keanggotaan KP3 sebenarnya sudah sedemikian komplet. Tak hanya ada unsur OPD pelaksana seperti Disperindag maupun DTPHP Jember. Namun, juga ada unsur aparat penegak hukum (APH). "Jika ada penyaluran atau distribusi yang tidak sesuai Permendag atau Permentan, itu dapat dikenai sanksi pidana," tambah Kanit Tipidter Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin dalam kesempatan yang sama di DPRD Jember.
Naufal menyebut, kepolisian memang bisa mengusut kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi tersebut. Kendati begitu, pihaknya juga mengharapkan masyarakat agar melaporkan apabila menemukan dugaan atau indikasi adanya penyelewengan tersebut, disertai dengan bukti-bukti. "Jadi, masyarakat atau pihak lain menemukan (dugaan penyelewengan, Red) segera melaporkan ke polsek maupun Polres Jember," imbaunya. (mau/c2/nur)
Editor : Radar Digital