BACA JUGA : Orang Asing yang Coba Ganggu KTT G20 Akan Ditindak Tegas
Kejadian itu disaksikan langsung oleh anggota Unit Reskrim Polsek Mayang saat melaksanakan piket, Minggu (13/11) dini hari. Saat itu, jajaran Polsek Mayang tengah melakukan patroli di area Kecamatan Mayang. Lalu, mendapati jenis truk bernopol S 9191 UN yang mencurigakan. Saat diberhentikan untuk dilakukan pemeriksaan, diketahui ternyata truk tersebut sedang mengangkut pupuk subsidi sebanyak 8 ton.
Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution mengatakan, truk bermuatan 8 ton pupuk subsidi itu diberhentikan di depan Kantor Desa Mayang. Setelah dilakukan pemeriksaan, pupuk subsidi jenis Ponska itu diketahui berasal dari Desa Sempolan dan akan dikirim ke Pulau Madura, tepatnya di Kabupaten Sampang. "Setelah itu, kami mengamankan sopir dan kernetnya. Lalu, kami menyerahkan ke Polres Jember," katanya.
Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Adi Atmaja Mahardika menuturkan, dua orang yang diamankan tersebut merupakan warga asal Sampang, Madura. Yakni Abd Rahman selaku supir truk yang mengangkut pupuk subsidi, dan M. Zainal selaku kernet truk.
"Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya. Sebab, perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/ PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. "Sementara, 8 ton pupuk subsidi dan dua orang tersangka tersebut telah diamankan di Polres Jember," terangnya.
Sejauh ini, pihaknya sedang mendalami perkara tersebut. Menurutnya, aksi penyelundupan pupuk subsidi ke luar zona sangat tidak dibenarkan. Sebab, jatah dari setiap wilayah telah diatur sesuai porsinya. Bahkan, 8 ton pupuk subsidi itu adalah hak para petani di Kecamatan Silo. "Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," pungkasnya. (mun/c2/bud) Editor : Safitri