Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA.*
SEJAK Indonesia merdeka, delapan puluh satu tahun yang lalu, pendidikan agama termasuk salah satu topik yang sering memicu perdebatan. Perdebatan telah berlangsung sepanjang masa orde lama, masa orde baru dan masa reformasi. Perdebatan tersebut terjadi di kalangan banyak tokoh, bukan hanya tokoh agama, tetapi juga tokoh eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif. Karena itu, menjadi penting untuk dikaji apa sebenarnya misi utama pendidikan agama dalam Sejarah bangsa Indonesia, khususnya dalam sejarah dinamika sistem pendidikan nasional Indonesia?
Jika dicermati secara intens, misi Pendidikan Agama ternyata menjadi salah satu akar masalah munculnya perdebatan dimaksud. Sepanjang deteksi, sedikitnya ada tiga misi utama Pendidikan Agama, khususnya Pendidikan Agama Islam. Pertama, ingin memastikan, bahwa tidak ada satuan pendidikan (jenis, bentuk dan jenjang pendidikan) di Indonesia yang tidak menyajikan Pendidikan Agama Islam; kedua, ingin memastikan, bahwa pada saatnya akan muncul komunitas baru: komunitas Pendidikan Agama Islam, dan ketiga, ingin memastikan, bahwa akan lahir pemimpin baru, yakni pemimpin yang berasal dan peduli terhadap eksistensi dan keberlanjutan Pendidikan Agama Islam.
Mari kita lakukan refleksi Bersama ketiga misi utama tersebut.
Misi pertama, ingin memastikan, bahwa tidak ada jenis, bentuk dan jenjang pendidikan yang tidak menyajikan Pendidikan Agama Islam. Secara historis, dalam sejarah kebijakan Pendidikan Agama di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 1950 (atau UU No. 12 Tahun 1954) tentang Pokok-Pokok Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, Pendidikan agama Islam adalah Pelajaran Agama Islam, bukan Pendidikan Agama Islam, sehingga efeknya hanya berfokus kognitif bukan kepribadian seutuhnya.
Penyajian PAI bersifat sukarela, sehingga orang tua berhak menentukan apakah anaknya diizinkan mengikuti PAI ataukah tidak. Berbeda jika merujuk pada UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional: PAI adalah Pendidikan Agama Islam, bukan Pelajaran Agama Islam sebagaimana undang-undang sebelumnya.
Selain itu, PAI dinyatakan sebagai kurikulum wajib di setiap jenis, bentuk, dan jenjang pendidikan. Meskipun kewajiban penyajian PAI masih berada pada urut kedua (pertama, Pendidikan Pancasila, kedua Pendidikan Agama, dan ketiga Pendidikan Kewarganegaraan), tetapi dalam UU ini telah menunjukkan perkembangan positif. Selanjutnya, dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: PAI dinyatakan sebagai kurikulum wajib di setiap jenis, bentuk dan jenjang pendidikan; PAI diposisikan pada urut pertama (pertama, Pendidikan Agama, kedua Pendidikan Kewarganegaraan, dan ketiga Bahasa).
Selain itu, dalam kurikulum 2013 dan kurikulum setelahnya, posisi dan eksistensi PAI didesain semakin mantap dan strategis dalam upaya membentuk karakter anak bangsa.
Misi kedua, bisa kita telusuri pada profil lulusan sejak SKB Tiga Menteri Tahun 1975. Artinya, sejak PAI disajikan sebagai kurikulum wajib dan meluluskan Sarjana, Magister dan Doktor dalam berbagai bidang, seperti: lulusan program studi ilmu agama, ilmu hukum, ilmu pertanian, ilmu kedokteran, ilmu matematika, dan sebagainya.
Semua Sarjana, Magister, dan Doktor tersebut akhirnya mengabdi sebagai birokrat, praktisi, akademisi dan profesi lainnya dengan jiwa agama dan pemahaman keagamaan yang lebih mumpuni. Potensi keahlian yang disinari nilai-nilai agama yang benar akan sangat menguntungkan, karena bisa membantu mengikis dikotomi ilmu yang selama ini mewarnai pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat Indonesia.
Misi ketiga, akan munculnya kepemimpinan umat yang peduli terhadap arti penting Pendidikan Agama Islam. Kenapa? Karena jika PAI eksis, menunjukkan keberhasilan Guru PAI atau mereka yang peduli terhadap PAI. Hasil perjuangan ini, khususnya perjuangan guru PAI memiliki mata rantai dengan perjuangan dan kepemimpinan Guru Pendahulunya, Para Wali, Para Sahabat, dan Perjuangan Nabi Muhammad Saw.
Karena itu, misi yang diperjuangkan Guru Pendidikan Agama Islam tidak pernah sia-sia, karena memiliki mata rantai dengan perjuangan dan kepemimpinan para pendahulu sampai pada yang diperjuangkan Nabi Muhammad Saw. Dan, benar jika dinyatakan, bahwa kepemimpinan Guru PAI adalah amanah (QS. An-Nisa’, 4: 58 dan QS. Al-Ahzab, 33: 72).
Meminjam istilah Al-Mawardi (Al-Ahkam as-Sulthaniyah, I: 3) kepemimpinan Guru PAI, adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengelola dunia.
Konsekuensinya, guru Pendidikan Agama Islam tidak cukup hanya memenuhi syarat kualifikasi akademik, sehat jasmani rohani, dan memiliki 4 kompetensi (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial). Karena guru Pendidikan Agama Islam memperjuangkan misi khusus, yang hanya akan efektif jika yang bersangkutan memiliki kompetensi kepemimpinan.
Kenapa? Karena jabatan Guru PAI adalah amanah, amanah kepemimpinan, dan implementasi amanah kepemimpinan menuntut: kekuatan ilmu, kekuatan intelektual, kekuatan spiritual, dan kekuatan fisik (baca QS. Al-Qashas, 28: 26 dan QS. Yusuf, 12: 54). Karena itu, kekuatan pilar-pilar kepemimpinan tersebut harus selalu diasah, dikembangkan, dan harus selalu diupdate. Tanpa itu, maka Guru PAI akan kehilangan peran strategisnya di masa depan.
Ke depan, tugas dan tantangan pembina PAI tentu semakin kompleks, karena PAI disajikan di semua jenis, bentuk dan jenjang pendidikan di seluruh Indonesia. Ketika Jenis dan bentuk pendidikan semakin beragam, maka pembina PAI dituntut memiliki kompetensi tambahan yang relevan. Ketika Jenjang pendidikan bukan hanya jenjang sarjana, tetapi juga jenjang magister dan doctor, maka Pembina PAI sudah tidak memadai lagi jika hanya berpendidikan sarjana dan magister.
Artinya, sekali kita memilih menjadi Guru PAI, memilih menjadi Dosen PAI, atau memilih menjadi Pembina PAI, jangan pernah berhenti belajar dan jangan pernah merasa lelah belajar, karena pilihan khidmat kita menjadi pilihan mulia yang akan menjadikan kita Bahagia dunia akhirat.
*) Penulis adalah Guru Besar Pendidikan Islam UIN KHAS Jember, Ketua Umum MUI Provinsi JawaTimur dan Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur.