Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perdebatan Misi Utama  Pendidikan Agama Islam

Imron Hidayatullahh • Jumat, 17 April 2026 | 03:00 WIB
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M.A.
Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, M.A.

PENDIDIKAN Agama Islam, sejak Indonesia merdeka, menjadi salah satu topik aktual yang sering memicu perdebatan. Sejak masa orde lama, orde baru, dan masa reformasi, perdebatan itu terjadi di kalangan para tokoh, bukan hanya tokoh agama, tetapi juga tokoh eksekutif, legislatif, dan bahkan yudikatif. Karena itu, menjadi penting untuk dikaji apa sebenarnya misi utama pendidikan agama, khususnya Pendidikan Agama Islam.

Misi Pendidikan Agama Islam ternyata menjadi salah satu akar masalah timbulnya perdebatan. Sepanjang deteksi, sedikitnya ada tiga misi utama Pendidikan Agama Islam. Pertama, ingin memastikan, bahwa tidak ada satuan pendidikan di Indonesia (jenis, bentuk, dan jenjang) yang tidak menyajikan Pendidikan Agama Islam.

Kedua, ingin memastikan, bahwa pada saatnya akan muncul komunitas baru: komunitas pendidik Pendidikan Agama Islam (PAI). Ketiga, ingin memastikan, bahwa akan lahir pemimpin baru, yakni pemimpin yang berasal dan peduli terhadap eksistensi dan keberlanjutan Pendidikan Agama Islam. Mari kita kaji ketiga misi utama tersebut.

Baca Juga: ISRA’ MI’RAJ: Memahami Hikmah Peristiwa Kemukjizatan

Misi pertama, ingin memastikan, bahwa tidak ada jenis, bentuk dan jenjang pendidikan yang tidak menyajikan Pendidikan Agama Islam. Secara historis, dalam sejarah kebijakan Pendidikan Agama Islam di Indonesia. Dalam UU No. 4 Tahun 1950 (atau UU No. 12 Tahun 1954) tentang Pokok-Pokok Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah, PAI adalah Pelajaran Agama Islam, bukan Pendidikan Agama Islam.

Penyajian PAI bersifat sukarela, sehingga orang tua berhak menentukan apakah anaknya diizinkan mengikuti Pelajaran PAI ataukah tidak. Menurut UU No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional: PAI adalah Pendidikan Agama Islam, bukan Pelajaran Agama Islam sebagaimana undang-undang sebelumnya.

Selain itu, PAI dinyatakan sebagai kurikulum wajib di setiap jenis, bentuk, dan jenjang pendidikan. Meskipun kewajiban penyajian PAI masih urut kedua (pertama, Pendidikan Pancasila, kedua Pendidikan Agama, dan ketiga Pendidikan Kewarganegaraan), tetapi dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional: PAI dinyatakan sebagai kurikulum wajib di setiap jenis, bentuk dan jenjang pendidikan; PAI diposisikan pada urut pertama (pertama, Pendidikan Agama, kedua Pendidikan Kewarganegaraan, dan ketiga Bahasa).

PAI menjadi kurikulum wajib di Sekolah Umum, di Madrasah, di Pendidikan Diniyah Formal, di Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Ma’had Aly. Selain itu, dalam kurikulum 2013, posisi dan eksistensi PAI didesain semakin mantap dan strategis dalam upaya membentuk karakter anak bangsa. 

Baca Juga: Berkhidmat Berharap Keberkahan: 65 Tahun Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA

Misi kedua, bisa ditelusuri pada profil lulusan sejak SKB Tiga Menteri Tahun 1975. Artinya, sejak PAI disajikan sebagai kurikulum wajib dan meluluskan Sarjana, Magister dan Doktor dalam berbagai bidang, seperti: lulusan program studi ilmu agama, ilmu hukum, ilmu pertanian, ilmu kedokteran, ilmu matematika, dan sebagainya.

Semua Sarjana, Magister, dan Doktor tersebut akhirnya mengabdi sebagai birokrat, praktisi, akademisi dan profesi lainnya dengan jiwa agama dan pemahaman keagamaan yang lebih mumpuni. Potensi keahlian yang disinari nilai-nilai agama yang benar  akan sangat menguntungkan, karena bisa membantu mengikis dikotomi ilmu yang selama ini mewarnai pengetahuan, sikap dan perilaku masyarakat Indonesia.

Misi ketiga, akan munculnya kepemimpinan umat yang peduli terhadap arti penting Pendidikan Agama Islam. Kenapa? karena jika PAI eksis, menunjukkan keberhasilan Guru PAI atau mereka yang peduli terhadap PAI. Hasil perjuangan ini, khususnya perjuangan guru PAI memiliki mata rantai dengan perjuangan dan kepemimpinan Guru Pendahulunya, Para Wali, Para Sahabat, dan Perjuangan Nabi Muhammad SAW. 

Karena itu, misi yang diperjuangkan Guru Pendidikan Agama Islam tidak pernah sia-sia, karena memiliki mata rantai dengan perjuangan dan kepemimpinan para pendahulu sampai pada yang diperjuangkan Nabi Muhammad Saw.  Dan, benar jika dinyatakan, bahwa kepemimpinan Guru PAI adalah amanah (QS. An-Nisa’, 4: 58 dan QS. Al-Ahzab, 33: 72). Meminjam istilah Al-Mawardi (Al-Ahkam as-Sulthaniyah, I: 3) kepemimpinan Guru PAI, adalah pengganti tugas kenabian dalam menjaga agama dan mengelola dunia.

Konsekwensi nya, guru PAI tidak cukup hanya memenuhi syarat kualifikasi akademik, sehat jasmani rohani, dan memiliki 4  kompetensi  (kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi  kepribadian, dan kompetensi sosial). Karena guru Pendidikan Agama Islam memperjuangkan misi khusus, yang hanya akan efektif jika yang bersangkutan memiliki kompetensi kepemimpinan.

Kenapa? karena  jabatan guru PAI adalah amanah,  amanah kepemimpinan, dan implementasi amanah kepemimpinan menuntut: kekuatan ilmu, kekuatan intelektual, kekuatan spiritual, dan kekuatan fisik (baca QS. Al-Qashas, 28: 26 dan QS. Yusuf, 12: 54). Karena itu, kekuatan pilar-pilar kepemimpinan tersebut harus selalu diasah, dikembangkan, dan harus selalu diupdate. Tanpa itu, maka guru PAI akan kehilangan peran strategisnya di masa depan. Wallâhu a’lam.

Oleh Prof. Dr. H. Abd. Halim Soebahar, MA.

*) Penulis adalah Guru Besar Pendidikan Islam UIN KHAS Jember, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Timur dan Ketua LPPD Provinsi Jawa Timur.

Editor : Imron Hidayatullahh
#pendidikan agama islam #PAI #Prof Halim #Nabi Muhamad SAW #UIN KHAS Jember