Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ma’had Aly

Ivona • Jumat, 3 Desember 2021 - 16:17 WIB
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA
Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA
SALAH satu bentuk pendidikan formal yang khas pesantren dan hanya boleh diselenggarakan di pesantren adalah Ma’had Aly, bentuk lainnya adalah Satuan Pendidikan Mu’adalah dan Pendidikan Diniyah Formal. Dari perspektif sejarah, keberadaan Ma’had Aly di Indonesia cukup lama. Jauh sebelum masa Reformasi, seperti Ma’had Aly yang dirintis oleh KHR As’ad Syamsul Arifin di Pesantren Salafiyah Syafiiyah Sukorejo telah berdiri sebelum tahun 1990, populasi Ma’had Aly mulai berkembang sejak adanya Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly. Ke depan pasca-diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, bisa diprediksi bahwa perkembangan Ma’had Aly akan lebih signifikan.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Pasal 1 poin 7 dinyatakan bahwa Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur.

Dari pengertian tentang Ma’had Aly dan nomenklatur “berbasis Kitab Kuning” sekaligus telah mempertegas dan membatasi penyelenggaraan Ma’had Aly, bahwa Ma’had Aly hanya bisa diselenggarakan di Pesantren Salafiyah. Tidak bisa diselenggarakan di Pesantren Ashriyah karena harus berbasis kitab kuning, sehingga tidak semua pesantren bisa menyelenggarakan Ma’had Aly. Termasuk tidak semua Pesantren Salafiyah bisa menyelenggarakan Ma’had Aly.

Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pada pasal 22 dinyatakan bahwa Ma’had Aly menyelenggarakan pendidikan akademik pada program sarjana, magister, dan doktor”. Program sarjana pada Ma’had Aly disebut Marhalah Ula (M-1), program magister pada Ma’had Aly disebut marhalah tsaniyah (M-2), dan program doktor pada Ma’had Aly disebut Marhalah Tsalisah (M-3),

Sebagai salah satu bentuk perguruan tinggi yang sebelumnya sudah diakui dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, maka Ma’had Aly adalah bentuk yang khas pesantren. Secara keilmuan, Ma’had Aly hanya mengembangkan rumpun ilmu agama Islam berbasis kitab kuning dengan pendalaman bidang ilmu keislaman tertentu, berdasarkan tradisi akademik pesantren dalam bentuk konsentrasi kajian.

Rumpun agama Islam yang dikembangkan Ma’had Aly masih sangat terbatas. Terbatas pada: Alquran dan ilmu Alquran, tafsir dan ilmu tafsir, hadis dan ilmu hadis, fikih dan ushul fikih, akidah dan filsafat Islam, tasawuf dan tarekat, ilmu falak, sejarah dan peradaban Islam, bahasa dan sastra Arab, dan sebagainya.

Selanjutnya, PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly mengatur tentang pendirian Ma’had Ali. Pada pasal 8 ditentukan: (1) Pesantren dalam mendirikan Ma’had Aly, (2) Pendirian Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri, (2) Izin dari menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh setelah memenuhi persyaratan: (a) berbadan hukum yang dibuktikan dengan akta notaris yang disahkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, (b) memiliki PSP, (c) didirikan di lingkungan pesantren yang dibuktikan dengan denah lokasi, (d) memiliki struktur organisasi pengelola pesantren, (e) pesantren sudah beroperasi dalam jangka waktu paling singkat 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak didirikan yang dibuktikan dengan surat pernyataan, (f) memiliki RIP Ma’had Aly, (g) memiliki paling sedikit 5 (lima) orang pendidik dan 2 (dua) orang tenaga kependidikan pada setiap konsentrasi kajian, (h) memiliki sarana dan prasarana kegiatan pembelajaran yang berada di dalam pesantren, (i) rencana sumber pendanaan untuk sumber kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun ajaran berikutnya, (j) memiliki santri mukim paling sedikit 1.000 (seribu) orang, (k) santri yang terdaftar sebagai calon mahasantri paling sedikit 20 (dua puluh) orang, dan (l) mendapatkan rekomendasi pendirian dari majelis masyarakat.

Dengan persyaratan pendirian Ma’had Aly sebagai pendidikan formal jenjang pendidikan tinggi khas pesantren sebagaimana ditetapkan terkesan berat sehingga tidak semua pesantren bisa mendirikan. Namun demikian, Ma’had Aly memiliki prospek jelas jika dilihat dari kelanjutan studi mahasantri dan harapan lainnya, karena dengan dasar dan payung hukum yang sangat kuat berupa UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, dan PMA Nomor 32 Tahun 2020 tentang Ma’had Aly, berbagai kemungkinan menjadi sangat terbuka untuk dikembangkan.

Terlebih jika prospek pesantren dilihat dari fungsi pendidikan, khususnya untuk pendalaman ilmu-ilmu keislaman, “tafaqquh fid-diyn“, tentu Ma’had Aly akan menjadi pilihan utamanya. Yang penting diprioritaskan agar Ma’had Aly lebih fokus pada pengembangan sumber daya manusia dan tata kelola sistem pendidikannya karena Ma’had Aly tidak berkembang dalam konteks vakum, tetapi Ma’had Aly berkembang dalam konteks yang terus berubah, karena zaman berubah, kebijakan berubah, dan harapan masyarakat pun berubah tentang keberadaan Ma’had Aly.

 

*) Prof Dr H Abd Halim Soebahar MA adalah Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur, Direktur Pascasarjana UIN KH Achmad Siddiq dan Pengasuh Pesantren Shofa Marwa Jember. Editor : Ivona