Sistem pendidikan sekolah umum mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, seperti SD dan yang sederajat, SMP dan yang sederajat, SMA/SMK dan yang sederajat, dan perguruan tinggi yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, politeknik, akademi komunitas, dan sebagainya.
Sistem pendidikan sekolah umum berciri khas agama Islam yang era sebelumnya dikenal madrasah mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, seperti madrasah ibtidaiyah dan yang sederajat, madrasah tsanawiyah dan yang sederajat, madrasah aliyah dan yang sederajat, dan perguruan tinggi keagamaan Islam yang berbentuk universitas, institut, sekolah tinggi.
Sistem pendidikan pesantren, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi, seperti Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM) Ula, SPM Wustha, dan SPM Ulya, Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, PDF Wustha, dan PDF Ulya serta sistem pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi adalah Ma’had Aly.
Pendidikan Mu’adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasat Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin secara berjenjang dan terstruktur (UU 18/2019, pasal 1 poin 5; PMA 31/2020, pasal 1 poin 6). Pendidikan Diniyah Formal adalah pendidikan pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur (UU 18/2019, pasal 1 poin 6; PMA 31/2020, pasal 1 poin 7). Sedang Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keIslaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur (UU 18/2019, pasal 1 poin 7; PMA 31/2020, pasal 1 poin 8; PMA 32/2020, pasal 1 poin 4).
Pendidikan Agama Islam sebagaimana disebut secara jelas dalam perundang-undangan tentu menjadi kurikulum yang wajib disajikan di setiap satuan pendidikan yang baru tersebut, apa pun jenis, bentuk dan jenjang pendidikannya, seperti: Pendidikan Agama Islam di sekolah umum disebut Pendidikan Agama Islam. Pendidikan Agama Islam di madrasah atau sekolah umum berciri khas agama Islam tidak disebut Pendidikan Agama Islam, tetapi disebut Kelompok Mata Pelajaran Agama Islam. Sedang Pendidikan Agama Islam pada Sistem Pendidikan Pesantren tidak disebut Pendidikan Agama Islam, melainkan disebut secara beragam, yakni: di Satuan Pendidikan Mu’adalah (PMA 31/2020, pasal 12 disebut ”Kurikulum Pesantren” dan ”Kurikulum Pendidikan Umum”, di Pendidikan Mu’adalah Salafiyah berbasis kitab kuning, di Pendidikan Mu’adalah Mu’allimin berbasis dirasat Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin (pasal 13), demikian juga kurikulum pada Pendidikan Diniyah Formal (PMA 31/2020, pasal 36), sedang di Ma’had Aly (PMA 32/2020, pasal 18) kurikulum untuk setiap konsentrasi kajian disusun oleh pesantren berbasis kitab kuning dan dapat dinilai dengan bobot satuan kredit semester.
Itulah eksistensi dan varian baru Pendidikan Agama Islam, dia akan terus menjadi bagian penting dalam mewarnai pengembangan generasi baru yang sedang belajar dengan Sistem Pendidikan Sekolah Umum, dengan Sistem Pendidikan Madrasah (sekolah umum berciri khas agama Islam), ataupun dengan Sistem Pendidikan Pesantren. Ketiga varian sistem kelembagaan pendidikan tersebut tentu akan memacu dinamika pendidikan dan pengembangan generasi baru menyongsong masa depan.
*) Penulis adalah Pengasuh Pondok Pesantren Shofa Marwa Jember, Direktur Pascasarjana UIN KH. Achmad Siddiq Jember, dan Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Timur.
Editor : Safitri