Dedy, Eks Wakil Ketua DPRD Jember Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Sosraperda
Dwi Siswanto• Kamis, 5 Maret 2026 | 17:00 WIB
PERSIDANGAN: Lima tersangka kasus Sosraperda jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (4/3).
SURABAYA – Perkara dugaan korupsi anggaran makan dan minum kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun 2023 mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (4/3).
Dalam sidang perdana tersebut, lima terdakwa hadir mengikuti jalannya persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu terdakwa adalah mantan Wakil Ketua III DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.
Ia duduk di kursi terdakwa bersama empat orang lainnya, yakni Anshori dan Rudi yang merupakan aparatur sipil negara di Sekretariat DPRD Jember, serta dua pihak swasta, Yuanita Qomariyah dan Sugeng Raharjo.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jember Agung Wibowo membenarkan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan.
Menurutnya, pembacaan surat dakwaan menjadi tahap awal untuk menguraikan konstruksi perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik kejaksaan.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum,” ujarnya.
Majelis hakim dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum para terdakwa pada 11 Maret mendatang sebelum memasuki tahap pembuktian.