Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Gara-Gara Tatapan Mata, Pria di Jember Dikeroyok 6 Pemuda Mabuk Saat Nonton Jaranan!

M Adhi Surya • Kamis, 10 Juli 2025 | 15:20 WIB
DIRAWAT: Muhammad Yusuf, korban pengeroyokan oleh 6 orang tak dikenal dirawat di RSUD dr Soebandi, Selasa (8/7/2025).
DIRAWAT: Muhammad Yusuf, korban pengeroyokan oleh 6 orang tak dikenal dirawat di RSUD dr Soebandi, Selasa (8/7/2025).

Radar Jember - Kejadian apes menimpa Muhammad Yusuf, 33, warga Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.

Dia menjadi korban pengeroyokan brutal oleh enam orang pemuda.

Ironisnya, pemicu kekerasan itu hanya karena saling tatap saat menonton pertunjukan jaranan di Kelurahan Slawu, Selasa malam (8/7/2025).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, peristiwa terjadi saat Yusuf tengah menikmati pentas kesenian tradisional tersebut.

Tanpa diduga, sekelompok pemuda yang dalam kondisi mabuk merasa tersinggung karena mengira Yusuf menatap mereka dengan tatapan menantang.

Tak lama kemudian, mereka langsung menyerang Yusuf secara membabi buta.

Kanit Reskrim Polsek Patrang Ipda Mustaqim Romli mengatakan, motifnya sangat sepele.

Para pelaku merasa tidak senang karena korban dianggap menatap mereka.

Saat itu mereka sedang dalam pengaruh minuman keras.

Korban sempat mencoba menyelamatkan diri dari sergapan para pelaku, namun upayanya gagal.

Ia kembali dikejar dan diserang dengan senjata tajam hingga terkapar bersimbah darah.

Yusuf mengalami luka parah di bagian punggung dan paha akibat sabetan celurit, serta lebam di sekujur tubuh.

Kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan warga.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Patrang dan Resmob Kota Dua Satreskrim Polres Jember berhasil mengamankan seluruh pelaku, termasuk satu orang yang diketahui masih di bawah umur.

“Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan menyerang korban, serta pakaian korban dan pelaku yang masih berlumuran darah,” ucap Ipda Mustaqim.

Keenam pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat, serta Pasal 53 junto 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan.

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegasnya.

Aksi brutal ini kembali menjadi alarm keras bagi aparat dan masyarakat soal eksistensi geng jalanan di wilayah Jember.

Polisi memastikan akan terus melakukan patroli rutin dan penindakan tegas terhadap tindak kekerasan yang meresahkan warga.

Sementara itu, Muhammad Yusuf masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soebandi. (dhi/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #pengeroyokan #Kriminal #penganiayaan