Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pelakunya Diringkus, Kasus Siswi SD di Jember Disiram Kuah Bakso hingga Melepuh

Yulio Faruq Akhmadi • Senin, 26 Mei 2025 | 05:46 WIB

KEJAM: Seorang anak SD di Kecamatan Kalisat diduga mengalami kekerasan oleh tantenya sendiri, kasus ini kemudian viral di media sosial . (YULIO FA/RADAR JEMBER)
KEJAM: Seorang anak SD di Kecamatan Kalisat diduga mengalami kekerasan oleh tantenya sendiri, kasus ini kemudian viral di media sosial . (YULIO FA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Nasib malang dialami siswi berusia sekitar 8 tahun berinisial ZN, asal Kecamatan Kalisat.

Anak perempuan itu diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh bibinya.

Kasus tersebut mencuat setelah dua video berdurasi 19 dan 8 detik viral di media sosial.

Video tersebut memperlihatkan kondisi korban yang mengalami luka bakar hingga melepuh di bagian kaki, paha, hingga area lipatan paha.

Diketahui luka tersebut akibat disiram kuah bakso.

Tak hanya itu, korban juga mengalami luka lebam dan lecet di wajah.

Tetangga korban, AH, menjelaskan, sebelum viral, video tersebut direkam oleh salah seorang guru korban yang prihatin melihat kondisi korban.

Awalnya, video itu hanya menjadi perbincangan di grup tanpa ada yang berani melaporkan.

Sebab, mereka tak ingin dianggap ikut campur terhadap permasalahan keluarga korban.

Namun, AH yang juga tergabung dalam grup tersebut akhirnya memberanikan diri memviralkan video tersebut melalui media sosial.

“Karena menurut saya ini sudah sangat kelewatan. Anak sekecil itu diperlakukan tidak manusiawi,” katanya.

Selama ini korban tinggal bersama pelaku yang tak lain adalah bibinya.

Sementara, orang tua korban tengah merantau di Kalimantan.

Korban mengaku sudah berulang kali menerima kekerasan fisik.

“Alasannya, katanya korban ini nakal dan sering bohong. Tapi, tindakannya (pelaku, Red) sudah tidak bisa dibiarkan,” imbuh AH.

Menurut AH, sudah banyak tetangga yang melaporkan dugaan kekerasan itu kepada orang tua korban.

Namun, orang tua korban tidak percaya terhadap laporan itu dan menganggap anaknya dalam keadaan baik.

Sebab, tidak ada pengakuan langsung dari sang anak.

“Korban tinggal bersama bibinya, paman, dan neneknya,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun, peristiwa penyiraman itu terjadi Senin (5/5/2025) lalu.

Video itu direkam sebelum viral, Selasa (13/5/2025).

Video itu diunggah ulang sepekan kemudian atau Selasa (20/5/2025).

Polisi langsung bergerak cepat dan meringkus tersangka setelah korban didampingi guru dan pekerja sosial (peksos) Dinas Sosial melaporkannya ke polisi, Jumat (23/5) lalu.

Kanit PPA Polres Jember Ipda Qori Novendra membenarkan kejadian tersebut.

Pihaknya telah menetapkan bibi korban berinisial NAR, 27, sebagai tersangka.

“Benar bahwa pelaku sudah kami amankan dan sudah kami tetapkan tersangka. Saat ini dilakukan penahanan di Polres Jember,” katanya.

Akibat kejadian itu, pelaku ditahan dengan Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT Sub Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Selain dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan perlindungan anak, kami juga menerapkan pasal KDRT. Karena pelaku dan korban tinggal serumah setiap hari. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (yul/c2/kin)

Baca Juga: Retribusi Parkir Jember 2025 Seret Lagi, PAD Parkir Baru Tercapai Rp 450 Juta, Simak Datanya!

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#penganiayaan anak #Jember #KDRT #uu perlindungan anak