Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kasus Penganiayaan di Pasar Bondowoso Berakhir Lewat Keadilan Restoratif di Kejari Bondowoso

Radar Digital • Jumat, 6 Oktober 2023 | 16:57 WIB
MELALUI RJ: Pihak Kejari Bondowoso ketika mempertemukan kedua belah pihak pelaku dan korban kasus penganiayaan di kantor kejaksaan. Kasus tersebur berakhir dengan keadilan restoratif.
MELALUI RJ: Pihak Kejari Bondowoso ketika mempertemukan kedua belah pihak pelaku dan korban kasus penganiayaan di kantor kejaksaan. Kasus tersebur berakhir dengan keadilan restoratif.

 

RADARJEMBER.ID – Kasus penganiayaan oleh perempuan berinisial EL kepada korban SN pada bulan Maret lalu di kawasan Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kab. Bondowoso kini berakhir melalui jalan keadilan restoratif. Atau biasa disebut Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

 

Langkah penyelesaian perkara di luar persidangan itu ditempuh selepas ada perdamaian dari kedua belah pihak. Antara pelaku dan korban dengan difasilitasi oleh Korps Adhyaksa.

 

Perkara pemukulan itu resmi dihentikan bulan September kemarin. Usai usulan RJ dari Kejari Bondowoso yang menangani perkara dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

 

Kronologi singkat perkara EL pun berada di depan salah satu toko yang ada di Pasar Induk. Ketika korban selesai membeli daging sapi dan lewat di depan toko EL. Terdakwa EL mendorong dan menyenggol korban hingga terjatuh. Bahkan EL sampai menjambak korban, sampai hijabnya terlepas.

 

Selain itu EL sempat memukul korban. Sebelum kejadian itu, EL dan korban sempat adu mulut. Dengan kejadian itu, korban mengalami sakit di telinga, hingga sempat tak sadarkan diri. Sampai korban dilrikan ke RS Bhayangkara Bondowoso.

 

Melalui gelar perkara Korps Adhyaksa, kasus itu akhirnya ditetapkan penghentian penuntutan dan diselesaikan melalui RJ.

 

“Kejari Bondowoso mencoba menempuh jalur RJ melalui sejumlah pertimbangan. Seperti tersangka belum pernah dipidana, pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun. Serta ada perdamaian antara pelaku dan korban,” ucap Puji Triasmoro, Kepala Kejari Bondowoso.

 

Pasal yang disangkakan tersebut, adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP. Puji menambahkan, pihaknya mencoba mengusulkan perkara itu ditangani melalui jalur RJ. Sebab, ketika proses mediasi korban berkenan berdamai dengan pelaku. Selain itu pelaku juga berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

 

Disisi lain, yang paling utama dalam upaya RJ tersebut supaya tidak ada dendam antara pelaku dan korban. Termasuk keluarga kedua belah pihak. Sehingga harapan penghentian perkara melalui RJ ini tetap ada situasi damai dan kondusif di tengah masyarakat. Tak ada dendam, baik pelaku dan korban.

 

Menurut Puji, sejak adanya Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, beberapa perkara pidana umum yang masuk ke Korps Adhyaksa dapat diupayakan berakhir melalui jalur RJ

 

“Tentunya dengan syarat dan ketentuan yang ketat. Harus tidak pernah dipidana sebelumnya dan ada perdamaian antara pelaku dan korban dalam kasus itu. Lalu ancaman pidananya di bawah 5 tahun,” imbuhnya. (faq/bud)

Editor : Radar Digital
#kejaksaan bondowoso #rj #penganiayaan #Bondowoso