Ambon, RADARJEMBER.ID – Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di depan asrama Polri, Talake, Kota Ambon.
Guna mengungkap kasus tersebut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku memerintahkan Polresta Pulau Ambon memproses hukum pelaku dugaan kasus penganiayaan yang hingga korban meninggal dunia, pada Minggu (30/7) pukul 21.30 WIT.
Sebelumnya, seorang pelajar berinisial RRS, 15 tahun, warga Ponegoro Ambon meregang nyawa diduga dianiaya oleh AT, 25 tahun, warga Talake.
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua sama di depan hukum," kata Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif, di Ambon, Senin.
Lotharia mengatakan, untuk mengungkap kasus tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan juga korban sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," terangnya.
Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif mengimbau masyarakat tetap tenang dan tak terprovokasi karena peristiwa itu, karena polisi sudah menangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Tepatnya di kawasan Asrama Polri Talake di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker, pelaku AT alias Abdi diduga memukuli kepala RSS. Bermula saat korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake.
Pihak kepolisian meminta keterangan saksi Muhammad Fajri atas kejadian tersebut. Saksi menerangkan awalnya berboncengan dengan korban dari arah Ponegoro menuju rumah saudaranya di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Saat memasuki gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban hampir menyenggol yang bersangkutan. Saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku yang berjalan menghampiri mereka.
Setelah mereka tiba di depan rumah saudaranya, korban masih menggunakan helm dan duduk di atas sepeda motor, dan saksi sudah turun dari motor, sementara terduga pelaku pun langsung menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban pada bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali.
Pelaku AT mengatakan kepada korban dengan dialek Ambon "Kalo maso (kalau masuk) orang kompleks itu kasih suara abang-abang dong".
Kemudian pelaku kembali memukuli korban pada bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, terduga pelaku kembali melayangkan pukulan untuk ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggung jawab.
Akibat pemukulan tersebut, korban telah tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.
Korban kemudian dievakuasi ke rumah saudaranya, namun tidak siuman, sehingga dilarikan ke Rumah Sakit Tentara dr. Latumeten Ambon pukul 21.25 WIT, dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis sekitar pukul 21.45 WIT. (*)
Editor : Radar Digital