JEMBER, RADARJEMBER.ID- Belum genap tujuh bulan berjalan, tahun ini sudah ada tiga kades yang terjerat masalah hukum. Baik yang diungkap oleh aparat kepolisian maupun kejaksaan negeri (kejari). Dua kasus di antaranya berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa. Sementara, satu kasus lainnya berkaitan dengan penyalahgunaan program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember I Nyoman Sucitrawan menyebutkan, satu kasus penyalahgunaan dana desa diungkap oleh aparat kepolisian. Sementara, satu kasus yang sama diungkap oleh penyidik Kejari Jember. Selain itu, kejari juga mengungkap satu kasus penyalahgunaan program PTSL.
Dia menyayangkan adanya kades yang terjerat persoalan hukum, karena ada program agar kades tidak menyalahi aturan dalam jabatannya. Melalui program jaga dan bina desa yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejari Jember. “Sudah dibina beberapa kali. Ternyata kok masih ada. Itu yang kami sesalkan,” katanya.
Terbaru, kejari menetapkan Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa. Berkaitan dengan proyek pembuatan jalan paving fiktif. Dengan total kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini Kades Mundurejo mendekam di lapas selama 20 hari. Itu untuk mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Edi Santoso, Kades Mundurejo, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut bermula pada 2019 silam, ketika Marsudi, mantan kades Mundurejo, membuat jalan paving menggunakan dana pribadinya. Namun, pada 2021 silam Pemdes Mundurejo justru menganggarkan pembangunan jalan paving di tempat yang sama.
Panjang jalan paving yang dibuat mencapai 520 meter dengan lebar 3,2 meter. Total anggarannya mencapai Rp 275 juta lebih. Setelah dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara, total kerugiannya mencapai Rp 242 juta lebih. (ham/c2/dwi)
Editor : Alvioniza