Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

ODGJ di Jember Meninggal di Tempat Akibat Terseruduk KA Tawang Alun di Jalur Kereta Garahan-Merawan

Radar Digital • Rabu, 12 Juli 2023 | 19:30 WIB

 

MIRIS: Sejumlah petugas mengevakuasi korban tertabrak kereta yang diduga sebagai ODGJ.
MIRIS: Sejumlah petugas mengevakuasi korban tertabrak kereta yang diduga sebagai ODGJ.

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Jalur perlintasan kereta api di Jember, kembali menelan korban. Kali ini terjadi di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.

Seorang laki-laki langsung meninggal ditempat, setelah tertabrak kereta dan terlempar beberapa meter dari rel kereta, kemarin (11/7). Korban tersebut diduga orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Jember, sebelum kejadian korban melintas di jalur kereta api petak Garahan - Merawan, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo.

Karena jaraknya terlalu dekat, kereta api Tawang Alun tersebut akhirnya menabrak korban. Sehingga membuatnya terlempar beberapa meter, dan langsung meninggal di tempat.

Aipda Dwi Cahyo Utomo, Kanit Lantas Polsek Silo menyampaikan, petugas mengetahui peristiwa tersebut, setelah adanya laporan dari masyarakat. Namun, ketika petugas mendatangi lokasi kejadian, korban sudah meninggal dunia.

Berdasarkan keterangan saksi di tempat kejadian perkara, tambah Dwi Cahyo, korban berjalan di atas rel kereta api meski klakson sudah dibunyikan. Karena jaraknya cukup dekat, rem pada kereta api tidak mampu berhenti.

Selain itu, dia juga menjelaskan korban tidak membawa kartu identitas apapun. Namun berdasarkan pantauan, pria tersebut diduga berusia 37 tahun, serta merupakan ODGJ yang berkeliaran di jalanan.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, korban langsung dibawa ke rumah sakit. “Kami bawa ke kamar mayat RSUD dr Soebandi,” jelasnya.

Anwar Yuli Prastyo, Humas KAI Daop 9 Jember, berharap agar pengendara lebih tertib ketika palang pintu ditutup. Karena selain dapat membahayakan pengendara, tindakan itu juga bisa mendapatkan sanksi, karena ada peraturan yang berlaku.

“Toleh kanan dan kiri sebelum melintas. Kemudian ketika ditutup ya jangan menerobos,” pungkasnya. (jum/ham)

Editor : Radar Digital
#Jember #kecelakaan kereta