Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tiga Pelaku Pungli Truk Batu-Bara Diringkus Satreskrim Polsek Jambi Timur

Radar Digital • Jumat, 7 Juli 2023 | 21:50 WIB
Polisi menunjukkan tiga pelaku pungli sopir angkutan batu bara di Jambi, Jumat (7/7/2023).
Polisi menunjukkan tiga pelaku pungli sopir angkutan batu bara di Jambi, Jumat (7/7/2023).

Jambi, RADARJEMBER.ID - Tiga pelaku pemungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan batu bara yang melintas di daerah Jambi ditangkap Satreskrim Polsek Jambi Timur.

Penangkapan pelaku pungli ini, menurut Kapolsek Jambi Timur Kompol Yumika Putra di Jambi, Jumat, dilakukan Satreskrim Polsek Jambi Timur.

"Ketiga pelaku ini melakukan pungli terhadap sopir angkutan batu bara di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi," katanya.

Ketiga pelaku tersebut adalah RM, RM, dan MR. Satreskrim Polsek Jambi Timur yang mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aksi pungli di lokasi tersebut, langsung menangkap ketiga pelaku pungli ini.

Korban yang merupakan seorang wanita, di awal mula kejadian mengendarai truk angkutan batu bara dan melintas di Simpang Jalan Baru, Kelurahan Sijinjang, Kota Jambi pada Kamis (22/6) sekira pukul 22.30 WIB.

Setiba di lokasi kejadian, korban seketika diberhentikan oleh ketiga orang pelaku pungli dan memintai sejumlah uang kepada korban.

Korban sempat menolak memberikan uang tersebut. Tapi pelaku ini langsung memukul korban di bagian perut dan merusak kaca kendaraan angkutan batu bara tersebut. Akibatnya korban kesakitan dan memar di bagian kepala.

Selain menangkap pelaku pungli, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pecahan kaca kendaraan angkutan batu bara dan spion.

Ketiga pelaku pungli ini terancam tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (*)

 

Editor : Radar Digital
#polsek jambi timur #pungutan liar