Radar Jember - Calon peserta didik yang ingin mendaftar melalui jalur afirmasi pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA tahun ini perlu memperhatikan syarat administrasi dengan cermat.
Pasalnya, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan tidak bisa digunakan.
Pada SPMB tahap 2, jalur afirmasi masih membuka kuota bagi keluarga ekonomi tidak mampu, termasuk anak buruh. Namun, bukti yang diakui harus berasal dari program bantuan resmi pemerintah.
Ketua Panitia SPMB SMAN Arjasa, Nurul Chom Anissyah, menjelaskan bahwa calon siswa wajib menyertakan dokumen seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), atau bukti bantuan pemerintah lainnya.
“SKTM dari desa atau kelurahan tidak berlaku. Jadi harus menggunakan kartu atau bukti resmi dari program pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar peserta tidak keliru dalam melampirkan berkas. Berkaca dari pengalaman tahun sebelumnya, masih ada pendaftar yang hanya menyertakan buku rekening dari program bantuan.
“Kalau menyertakan KIP, yang dilampirkan kartunya, bukan buku rekening bank. Tahun lalu masih ada yang salah seperti itu,” jelas saat sosialisasi ke masyarakat, kemarin (6/5).
Untuk diketahui, pada tahap 2 SPMB yang dibuka pada 17–18 Juni 2026, kuota jalur afirmasi dan prestasi non-akademik mencapai 40 persen.
Sementara, khususnya untuk jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) terdapat kuota 13 persen. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh