Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jawa Timur Luncurkan SPMB 2026: Indeks Sekolah Dihapus, Fokus pada Nilai Tes Kemampuan Akademik

M. Ainul Budi • Rabu, 15 April 2026 | 08:08 WIB
FOKUS: Siswa SMPN 5 Jember yang mengikuti TKA. Walau yang ujian hanya tiga siswa, tapi sekolah tersebut tetap melaksanakan di sekolahnya sendiri. (JUMAI/RADAR JEMBER)
FOKUS: Siswa SMPN 5 Jember yang mengikuti TKA. Walau yang ujian hanya tiga siswa, tapi sekolah tersebut tetap melaksanakan di sekolahnya sendiri. (JUMAI/RADAR JEMBER)

RADAR JEMBER - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi meluncurkan sistem Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) tahun 2026 dengan perubahan kebijakan yang cukup signifikan.

Mulai tahun ini, indeks sekolah tidak lagi menjadi komponen penilaian dalam seleksi jalur prestasi maupun tes, melainkan sepenuhnya dialihkan pada Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Baca Juga: Kamu Sekarang Jadi PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu Jadi Harus Wajib Tahu! Ini Inti Penjelasan Menteri

Langkah ini diambil untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi seluruh siswa di Jawa Timur, tanpa memandang latar belakang atau akreditasi asal sekolah mereka. Fokus utama kini beralih pada kompetensi individu masing-masing calon mahasiswa.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa TKA kini menjadi komponen utama dalam proses seleksi.

“Tahun ini indeks sekolah tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, kami menggunakan nilai TKA dengan bobot 40 persen di semua jalur,” ujarnya, Senin (13/5/2026).

Baca Juga: TERBARU! SPMB 2026 di Jatim Pakai Bobot Nilai TKA Segini di Semua Jalur, Cek Nilainya

TKA Berlaku di Semua Jalur

Nilai TKA akan diterapkan pada seluruh jalur penerimaan, mulai dari jalur domisili, afirmasi, hingga prestasi akademik. Kebijakan ini berlaku baik untuk SMA maupun SMK.

Selain itu, jalur domisili juga mengalami perubahan jadwal. Pendaftaran dibuka lebih awal, yakni pada 11–15 Juni 2026.

Total kuota jalur domisili mencapai 45 persen, dengan rincian 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK dari keseluruhan pagu yang tersedia.

Komposisi Nilai Berubah

Khusus jalur prestasi akademik, komposisi penilaian kini menggabungkan nilai rapor dan TKA. Sebanyak 60 persen diambil dari nilai rapor, sedangkan 40 persen berasal dari nilai TKA.

Baca Juga: Info Penting Beasiswa Bagi Kalian Calon Mahasiswa Baru UNEJ Jalur SNBP 2026

“Nilai kemampuan akademik merupakan gabungan nilai rapor dan TKA,” imbuh Aries.

Calon murid juga wajib melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.

Dalam proses seleksi, penentuan kelulusan tidak hanya berdasarkan nilai akademik, tetapi juga mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke sekolah tujuan.

Sementara itu, bagi calon siswa SMK, tersedia fleksibilitas dalam memilih hingga tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun lintas sekolah.

Editor : M. Ainul Budi
#nilai tka #SPMB 2026 #Tes Kemampuan Akademik #SPMB Jatim