RADAR JEMBER - Dinas Pendidikan Jawa Timur telah merilis panduan sistem penerimaan murid baru (SPMB) 2026.
Hasilnya Dindik Jatim akan menggunakan nilai TKA tingkat SMP/MTs sebagai tambahan komponen penilaian dengan bobot 40% pada seluruh jalur SPMB 2026, yakni jalur domisili, afirmasi, dan prestasi akademik di SMA serta SMK.
Baca Juga: Apa Sih yang Bikin Gagal UTBK SNBT? Kamu Wajib Tahu Ini
Selain kriteria penilaian, Dindik Jatim juga mengatur ulang jadwal pelaksanaan. Jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni mulai 11 hingga 15 Juni 2026.
Adapun alokasi kuota yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Jalur Domisili: Ditetapkan sebesar 35 persen untuk SMA dan 10 persen untuk SMK).
Baca Juga: Tanpa Antre, Tanpa Ribet! Bayar UTBK SNBT Kini Makin Praktis dan Cepat Lewat BRImo
2. Jalur Prestasi Akademik: Ditetapkan sebesar 25 persen untuk SMA dan 65 persen untuk SMK.
3. Jalur Afitmasi: Ditetapkan sebesar 30 persen untuk SMA dan 15 persen untuk SMK.
4. Jalur Mutasi Orang Tua/Wali : Kuota 5%
5. Kuota Jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5%
Editor : M. Ainul Budi