Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Update Terbaru: Ini Besaran TPG Bagi Guru, Juga Diminta Cek Validitas SKTP di Info GTK

M. Ainul Budi • Rabu, 4 Februari 2026 | 15:02 WIB
Ilustrasi SKTP
Ilustrasi SKTP

RADAR JEMBER – Memasuki minggu pertama bulan Februari 2026, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai proses sinkronisasi data untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) semester satu tahun ajaran 2025/2026.

SKTP merupakan syarat mutlak bagi guru bersertifikasi, baik ASN maupun Non ASN, untuk mendapatkan tunjangan profesi mereka.

1. Jadwal Sinkronisasi dan Penerbitan SKTP 2026

Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek, berikut jadwal penting yang harus diperhatikan oleh para tenaga pendidik:

Batas Sinkronisasi Dapodik: 15 Februari – 28 Februari 2026.

Validasi Data (Info GTK): Sepanjang bulan Februari hingga Maret 2026.

Penerbitan SKTP Tahap 1: Mulai Maret 2026 secara bertahap bagi data yang sudah berstatus "Valid".

Pencairan Triwulan I: Dijadwalkan mulai cair pada akhir Maret atau awal April 2026.

2. Isu Pencairan TPG Bulanan: Benarkah Berlaku?

Hingga Rabu, 4 Februari 2026, kebijakan mengenai pencairan TPG secara bulanan (bukan lagi per tiga bulan/triwulan) masih menjadi topik hangat dalam pembahasan evaluasi tata kelola guru.

Status Saat Ini: Secara regulasi nasional, pencairan mayoritas masih menggunakan sistem Triwulan.

Wacana Bulanan: Pemerintah sedang menguji coba integrasi sistem penggajian terpadu yang memungkinkan tunjangan melekat pada gaji bulanan bagi ASN melalui platform pengelolaan baru. Namun, bagi guru Non-ASN, penyaluran tetap menunggu verifikasi per periode dari Puslapdik.

3. Penyebab SKTP Belum Terbit (Status Belum Valid)

Bagi bapak/ibu guru yang saat ini mengecek laman Info GTK dan masih mendapati status "Belum Valid", segera periksa beberapa hal berikut:

Beban Mengajar (Linieritas): Pastikan jam mengajar minimal 24 jam tatap muka sudah terinput dan linier dengan sertifikat pendidik.

Keaktifan di Dapodik: Pastikan operator sekolah sudah melakukan sinkronisasi data terbaru di bulan Februari ini.

Data NUPTK & NIK: Pastikan status NIK sudah valid di Dukcapil melalui aplikasi Dapodik.

4. Besaran TPG 2026

Sesuai aturan, besaran TPG tetap mengikuti skema berikut:

Guru ASN (PNS/PPPK): Sebesar 1 kali gaji pokok per bulan.

Guru Non-ASN (Inpassing): Menyesuaikan dengan penyetaraan golongan.

Guru Non-ASN (Non-Inpassing): Rp1.500.000 per bulan.

Editor : M. Ainul Budi
#Sinkronisasi Dapodik #Guru #SKTP guru 2026 #GTK #Kemendikbudristek #besaran TPG #non asn #ASN