Radar Jember - Akses informasi menjadi kunci bagi siswa pesantren agar tidak tersingkir dari jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Tanpa keterbukaan dari sekolah, peluang masuk perguruan tinggi negeri bisa gugur bahkan sebelum pendaftaran dimulai.
Proses resmi diawali dengan pengumuman kuota siswa eligible, yaitu siswa yang memenuhi syarat dan layak untuk mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi (SNBP) di masing-masing sekolah.
Pada tahap ini, sekolah memegang kendali penuh, mulai dari penetapan siswa hingga pengisian nilai rapor ke Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).
Warek I Bidang Akademik Unej Prof Slamin mengingatkan agar sekolah tidak mengulang kesalahan lama.
Tahun sebelumnya, masih ditemukan sekolah yang terlambat mengisi PDSS, sehingga siswa yang berprestasi kehilangan hak mendaftar SNBP.
“Keterlambatan itu dampaknya langsung. Siswa tidak bisa mendaftar. Kesempatannya hilang,” katanya.
Menurutnya, persoalan tersebut kerap muncul di sekolah dengan akses informasi terbatas, termasuk di lingkungan pondok pesantren.
Sistem SNBP yang sepenuhnya daring menuntut keterbukaan informasi sekaligus pendampingan aktif dari pihak sekolah.
Ia menilai, sekolah pesantren perlu membuka ruang akses internet dan informasi bagi siswa eligible.
Bukan hanya memberi izin, tetapi juga memastikan siswa memahami tahapan dan tenggat waktu pendaftaran.
“Sayang jika peluang kuliah di PTN gagal hanya karena urusan administratif. Padahal prestasi akademiknya sudah memenuhi,” ujarnya.
Sebagai informasi, setelah pengumuman kuota eligible, tahapan SNBP 2026 dilanjutkan dengan masa sanggah sejak 29 Desember 2025 hingga 15 Januari 2026.
Registrasi akun sekolah berlangsung 5 hingga 26 Januari, pengisian PDSS 5 Januari sampai 2 Februari, pendaftaran akun siswa 12 Januari sampai 18 Februari, dan pendaftaran SNBP oleh siswa pada 3 hingga 18 Februari. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh