Radar Jember - Penerimaan murid baru tahun ajaran 2025 di Jember akan menggunakan skema seleksi penerimaan murid baru (SPMB).
Ini mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan atau Dispendik Jember, Tulus Wijayanto, menerangkan, bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengikuti regulasi nasional yang telah ditetapkan sejak empat tahun terakhir.
"Perubahan itu ini kita bicara mulai tahun 2021," ujar Tulus saat memberikan penjelasan terkait jalur masuk peserta didik baru, Jumat (13/6).
Dijelaskan, istilah penerimaan peserta didik baru atau PPDB kini secara formal diubah menjadi SPMB dengan dasar hukum dari Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Regulasi ini mencakup seluruh jenjang pendidikan mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Dalam hal ini Pemkab Jember.
Untuk jenjang SMP, terdapat empat jalur utama yang akan digunakan dalam pelaksanaan SPMB tahun 2025 di Jember.
"Yang pertama adalah jalur prestasi, yang kedua adalah jalur afirmasi, yang ketiga adalah jalur permintaan tugas, yang keempat itu adalah jalur jaminan itu berdasarkan permen itu," tegasnya.
Tulus menjelaskan bahwa jalur prestasi meliputi berbagai capaian yang diraih siswa, baik akademik, non-akademik, maupun keagamaan.
"Jalur prestasi. Jadi, ini berdasarkan prestasi akademik, prestasi non-akademik, prestasi tahfiz, prestasi hafiz, ya," paparnya.
Sementara itu, untuk jenjang SD, jalur seleksi lebih sederhana karena tidak menyertakan jalur prestasi.
"Yang ada hanya dua jalur. Yang pertama adalah jalur zonasi kalau berdasarkan permendikbud itu dan jalur afirmasi, dan mutasi. Hanya tiga jalur," ungkapnya.
Dispendik Jember juga mengimbau kepada orang tua dan calon peserta didik agar memahami dengan seksama mekanisme SPMB yang berlaku.
Menjelang pembukaan pendaftaran SPMB 2025, Kementerian Pendidikan juga telah merilis informasi penting melalui laman resmi mereka.
Informasi tersebut mencakup jadwal pelaksanaan, persyaratan dokumen, hingga teknis seleksi untuk masing-masing jalur.
Masyarakat diimbau untuk rutin mengakses situs Kendikbud dan mengikuti perkembangan dari Dispendik setempat guna menghindari kekeliruan saat proses seleksi. (sil)
Editor : Nur Hariri