Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pecat dan Pidanakan Pelaku Pungli SPMB, Dispendik Jember Pastikan Sanksi bagi Pelanggar

Maulana RJ • Jumat, 30 Mei 2025 | 12:30 WIB
HADI MULYONO, Kepala Dinas Pendidikan Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)
HADI MULYONO, Kepala Dinas Pendidikan Jember. (MAULANA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Sekolah-sekolah negeri (SDN, SMPN, maupun SMAN dan sederajat), biasanya mencari keuntungan dengan meminta uang pendaftaran ulang dan uang gedung kepada siswa baru.

Apabila ini terjadi pada siswa atau wali murid, bisa mengabarkan kepada Jawa Pos Radar Jember, melapor ke Dinas Pendidikan, juga bisa melapor langsung kepada polisi agar pelanggaran itu ditindak tegas.

Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, sekolah negeri tidak boleh meminta uang pendaftaran, juga dilarang meminta uang gedung.

Apabila ini sampai dilakukan, maka itu masuk kategori pungli.

Pelakunya, secara internal bisa ditegur, dimutasi, dan dipecat.

Namun, secara umum, pelaku bisa dipidana (baca grafis).

Oleh sebab itu, jangan ragu untuk melapor apabila ada pihak sekolah yang menarik biaya dari siswa.

Adanya sanksi terhadap kemungkinan pungli oleh pihak sekolah juga perlu diawasi bersama-sama.

Caranya mudah, untuk sekolah negeri, siswa yang ditarik iuran atau dimintai uang bisa menanyakan kepada pihak sekolah.

Apabila itu untuk uang pendaftaran ulang atau uang gedung, bisa dipastikan sekolah tersebut melakukan pelanggaran.

Namun, jika itu untuk kebutuhan siswa, seperti seragam, maka hal tersebut juga menjadi kebutuhan dasar yang perlu disiapkan.

Dengan demikian, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di seluruh satuan pendidikan di bawah lingkungan Dinas Pendidikan Jember maupun di atasnya bisa diawasi bersama-sama.

Jika ada yang melakukan pelanggaran selama proses SPMB ini, maka akan ada konsekuensi sanksi yang menyertainya.

Hal itu ditegaskan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Jember Hadi Mulyono, untuk SDN dan SMPN.

"Ya, pasti (ada sanksi, Red) kalau ada pelanggaran, apalagi yang menyangkut ASN," tegasnya saat ditemui (22/5/2025).

Ia juga menegaskan, sebagaimana Surat Edaran (SE) Bupati Jember Muhammad Fawait tentang Pencegahan Korupsi dan Gratifikasi dalam SPMB di Jember, ketentuan tersebut berlaku untuk tahun ajaran ini.

"Prinsipnya sesuai SE Bupati itu kan ada objektif, transparan, dan gratis," jelasnya.

Jika ada pelanggaran, kata Hadi, ia belum bisa memastikan jenis sanksinya.

Ia hanya menyebut akan dilihat berdasarkan tingkat pelanggarannya.

"Kita lihat konteksnya, sanksi itu kan ada yang ringan, sedang, dan berat. Dilihat dulu persoalannya seperti apa, sama dengan soal sanksi disiplin pegawai," bebernya.

Meski kaitan sanksi tidak diutarakan secara detail, Hadi memastikan persoalan korupsi dan gratifikasi telah ada ketentuan tersendiri yang mengaturnya.

Termasuk ketentuan sanksinya.

"Jadi, mekanisme sanksi itu pasti ada lah, apalagi soal korupsi dan gratifikasi itu sudah ada aturannya sendiri kan," jelas Hadi. (mau/c2/nur)

 Baca Juga: Pamit Pergi PKL Sekolah, Siswa Asal Bangsalsari Jember Ini Dikabarkan Menghilang di Perairan Juwana

 

 

TENTANG PUNGUTAN LIAR (PUNGLI):

Secara Internal, Pelaku Pungli Bisa Disanksi Berupa:

Secara Umum, Pelaku Pungli Dapat Disanksi:

SUMBER: Diolah dari berbagai sumber.

 Baca Juga: Puncak HLUN 2025 Digelar di Jember, Kemensos Fokus pada Kesejahteraan Lansia

Editor : Imron Hidayatullahh
#spmb #pungli sekolah #Dispendik Jember