Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Semua Sekolah Gratis? MK Tegaskan Pendidikan Dasar Harus Tanpa Biaya, Termasuk di Sekolah Swasta yang Memenuhi Syarat

Imron Hidayatullahh • Rabu, 28 Mei 2025 | 22:45 WIB
Siswa mengantuk pada hari pertama masuk sekolah di SDN Kepaihan 06 Jember, Juli 2024. (JUMAI/RADAR JEMBER)
Siswa mengantuk pada hari pertama masuk sekolah di SDN Kepaihan 06 Jember, Juli 2024. (JUMAI/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya bagi sekolah negeri uang dikelola pemerintah.

Namun, juga bagi sekolah swasta yang memenuhi kriteria tertentu sesuai peraturan yang berlaku.

Putusan ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu.

Dalam pertimbangannya, MK menilai bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas selama ini secara eksplisit hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Hal ini menimbulkan kesenjangan akses pendidikan bagi siswa yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.

Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, SD negeri hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa.

Sementara pada tingkat SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa dan sekolah swasta 104.525 siswa.

“Data ini menunjukkan masih adanya kesenjangan dalam akses pendidikan gratis, terutama bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri dan harus mengandalkan sekolah swasta,” jelas Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Baca Juga: Sudah Tahu Perbedaan Sekolah Rakyat dengan Sekolah Garuda? Ini Penjelasannya!

Enny menambahkan bahwa salah satu aspek penting dalam implementasi putusan ini adalah memastikan anggaran pendidikan dialokasikan secara adil dan efektif.

Termasuk bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri.

Negara, kata dia, wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya dapat mengakses sekolah/madrasah swasta.

Bantuan Hanya untuk Sekolah Swasta yang Memenuhi Syarat

Meski demikian, MK menegaskan bahwa bantuan pendidikan dari pemerintah kepada sekolah swasta hanya dapat diberikan kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana bantuan dikelola secara akuntabel dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

MK juga mencermati kondisi sekolah swasta yang telah menerima bantuan dari pemerintah, seperti Program BOS atau beasiswa, namun tetap menarik biaya dari siswa guna menutupi kebutuhan operasional.

Selain itu, ada pula sekolah swasta yang sepenuhnya mandiri dan tidak menerima bantuan pemerintah.

Terhadap kondisi ini, MK menyatakan bahwa tidak tepat jika sekolah swasta dilarang sepenuhnya menarik biaya pendidikan, apalagi mengingat keterbatasan anggaran negara.

Namun, MK menekankan pentingnya skema pembiayaan yang inklusif, terutama bagi sekolah swasta di daerah yang tidak memiliki akses ke sekolah negeri atau sekolah swasta yang menerima bantuan pemerintah.

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#sd negeri #Mahkamah Konsitutsi #mk #sekolah swasta gratis #sekolah gratis #madrasah swasta