Radar Jember - Orang tua yang akan mendaftarkan anaknya ke jenjang sekolah dasar (SD) tahun ini perlu mengetahui bahwa tes baca, tulis, dan hitung (calistung) resmi dihapus dari proses seleksi penerimaan murid baru.
Kebijakan ini mulai berlaku dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Sebagaimana tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyatakan bahwa calon murid baru kelas 1 SD negeri tidak lagi diwajibkan mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung.
Baca Juga: Panduan Lengkap Jalur Pendaftaran SPMB Jatim 2025 dan Alokasi Kuota
Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 11 Ayat 5 peraturan tersebut yang menyebutkan, "calon murid baru kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung dan/atau bentuk tes lain."
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @kemendikdasmen, dijelaskan bahwa penghapusan tes calistung bertujuan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi semua anak.
Tanpa membedakan kemampuan akademik awal mereka.
"Harapannya tanpa tes calistung anak-anak bisa belajar dengan santai dan berkembang secara menyeluruh baik secara kognitif, emosional, maupun sosial," demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Dalam sistem SPMB, syarat umum bagi calon murid SD adalah harus memenuhi batas usia dan/atau telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Baca Juga: Pastikan SPMB di Jember Objektif dan Transparan, Ini yang Dilakukan Dispendik Jember
Untuk tahun ajaran 2025, usia minimal yang diprioritaskan adalah 7 tahun.
Namun demikian, anak yang berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan tetap bisa mendaftar jika memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
Kesiapan ini harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Namun, jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tahun ini merupakan pertama kalinya sistem SPMB diberlakukan, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang digunakan pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim.
SPMB merupakan sistem baru yang digagas oleh Menteri Abdul Mu'ti, dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemerataan akses pendidikan.
Sistem SPMB mencakup empat jalur penerimaan, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Masing-masing jalur memiliki proporsi kuota yang berbeda, tergantung jenjang pendidikan. Untuk SD, jalur domisili mendapat prioritas terbesar, diikuti oleh afirmasi dan mutasi.
Baca Juga: Cerita dari Gang Sempit di Banjarnegara, Harapan Rizky Kembali Menyala lewat Sekolah Rakyat
Dengan diterapkannya sistem baru ini, pemerintah berharap proses penerimaan siswa baru bisa menjadi lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan kebutuhan pendidikan nasional.
Sementara itu, di Jember SPMB untuk jenjang TK, SDN, dan SMPN dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni mendatang.
Pelaksanaan ini diperkirakan akan berlangsung serentak di seluruh wilayah Jawa Timur.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi Mulyono menegaskan, seluruh petugas dan panitia SPMB harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan profesionalisme.
Ia meminta agar proses penerimaan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Tidak boleh ada titipan, tidak boleh ada diskriminasi atas dasar apa pun. Kami ingin semua anak mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan sesuai mekanismenya,” ujarnya.
Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang berkualitas.
Selain itu, dia memastikan SPMB tahun ini tanpa pungutan biaya apa pun.
Editor : Imron Hidayatullahh