Radar Jember – Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember secara resmi telah mengumumkan tata cara pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SDN tahun 2025.
Pendaftaran akan dilakukan melalui tiga jalur utama.
Pertama jalur afirmasi, kedua mutasi, dan ketiga jalur domisili.
Kasi Kurikulum dan Penilaian Bidang Pembinaan SD Dispendik Jember Nanang Hidayat mengatakan, yang membedakan dari SPMB SMP dan SMA yaitu tidak ada jalur prestasi.
Hanya fokus pada jalur afirmasi, mutasi, dan domisili.
“Untuk afirmasi 25 persen, mutasi 5 persen, dan domisili 70 persen,” tuturnya.
Jalur afirmasi akan dibuka mulai tanggal 10 Juni mendatang dan dilakukan secara daring ke sekolah tujuan.
“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dan diproses oleh pihak sekolah berdasarkan bukti fisik yang dimiliki serta jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah yang dituju,” ucapnya.
Pendaftaran jalur afirmasi akan ditutup pada Kamis, (12/6).
Calon peserta didik dan orang tua atau wali diminta untuk melengkapi seluruh dokumen pendukung saat pendaftaran, guna mempercepat proses verifikasi.
Bukti-bukti yang diperlukan antara lain kartu perlindungan sosial, data kependudukan, serta dokumen penunjang lainnya yang relevan.
Jalur kedua ialah Jalur mutasi atau yang dulunya dikenal dengan istilah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali.
Dialokasikan sebesar 5 persen dari daya tampung sekolah.
Pendaftaran untuk jalur ini dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan mulai tanggal 10 Juni mendatang.
Proses seleksi dilakukan oleh sekolah dengan mengacu pada bukti fisik yang dimiliki oleh calon peserta didik.
Khusus bagi pendaftar dari luar Jember melalui jalur mutasi ini, diwajibkan untuk mendapatkan surat rekomendasi dari Kepala Dispendik Jember.
“Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran status kepindahan dan memperlancar koordinasi antarwilayah. Pendaftaran jalur ini juga akan ditutup pada Kamis, (12/6),” imbuhnya.
Sementara itu, jalur domisili merupakan tahap kedua dan terbuka bagi seluruh calon peserta didik yang berdomisili di wilayah Jember, dengan alokasi sebesar 70 persen.
Pendaftaran dilakukan secara langsung ke sekolah tujuan pada rentang waktu 23 hingga 25 Juni.
Sementara, pengumuman pada tanggal 30 Juni.
“Calon peserta didik hanya bisa memilih satu SDN sebagai sekolah pilihan,” jelasnya.
Pendaftaran pada jalur domisili dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif.
Dalam proses seleksi, prioritas diberikan kepada calon peserta didik yang memiliki tempat tinggal paling dekat dengan sekolah yang dituju.
Jika terdapat beberapa pendaftar dengan jarak tempat tinggal yang sama, maka seleksi akhir akan dilakukan berdasarkan usia.
Di mana calon siswa yang lebih tua akan diprioritaskan berdasarkan dokumen resmi seperti akta kelahiran.
Dia mengimbau kepada seluruh orang tua dan wali murid untuk memperhatikan tanggal dan persyaratan pada masing-masing jalur.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui sekolah-sekolah tujuan atau laman resmi Dispendik Jember.
“Dengan pemahaman yang baik terhadap mekanisme SPMB 2025 ini, diharapkan proses penerimaan peserta didik baru berjalan dengan tertib, transparan, dan adil bagi semua pihak,” pungkasnya. (dhi/c2/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh