JEMBER LOR, Radar Jember – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah merancang perubahan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada awal tahun 2025.
Namun, hingga kini belum ada petunjuk tenis atau regulasi yang turun ke daerah.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Jember, Peraturan Mendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 mengatur berbagai ketentuan dalam SPMB.
Kebijakan ini tidak jauh berbeda dengan sistem PPDB yang sudah diterapkan sebelumnya.
Perubahan paling signifikan terletak pada istilah penamaan jalur penerimaan, penambahan seleksi pada sekolah menengah kejuruan (SMK), penambahan kuota di berbagai jalur, serta penambahan kategori baru dalam jalur prestasi, yaitu prestasi nonakademik yang kini mencakup kepemimpinan.
Dari segi kuota, pada sistem PPDB sebelumnya, jalur zonasi mendapatkan kuota paling sedikit 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali tidak lebih dari 5 persen, dengan sisa kuota digunakan untuk jalur prestasi.
Sedangkan dalam SPMB, ketentuan baru mengenai kuota jalur domisili paling sedikit 40 persen, sementara jalur afirmasi mendapatkan 20 persen, jalur mutasi tetap maksimal 5 persen, dan jalur prestasi kuota paling sedikit 25 persen.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Tulus Wijayanto menyampaikan, saat ini regulasi yang mengatur SPMB belum juga diterima oleh pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan, pihaknya mengharapkan adanya regulasi yang jelas dan segera agar proses SPMB di Jember bisa terlaksana dengan baik.
"Kami masih menunggu regulasinya, saat ini sudah pada tahap pengajuan," ujarnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berupaya untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara internal.
Hal itu dilakukan agar ketika regulasi sudah diterima, proses SPMB bisa segera dijalankan.
Dengan perubahan itu diharapkan dapat tercipta sistem penerimaan murid yang lebih inklusif dan adil.
“Kalau regulasinya sudah keluar nanti akan segera disosialisasikan,” pungkasnya. (dhi/c2/dwi)
Editor : M. Ainul Budi