JAKARTA, RADARJEMBER.ID- Khusus siswa baru hasil penerimaan peserta didik baru di kelas I di bangku sekolah dasar (SD), VII pada SMP, dan IX di SMA/SMK mereka menjalani masa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Perlu diketahui, istilah MPLS baru beberapa tahun belakangan ini diberlakukan. Sebelum itu, memakai sebutan Masa Orientasi Siswa (MOS). Namun setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah MOS dihapus, lantas kemudian muncul islah MPLS tersebut.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, MPLS merupakan kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
Sedangkan MOS memiliki sama namun kegiatannya berbeda dengan MPLS. Pada kegiatan MOS tertuang di Permendikbud Nomor 55 Tahun 2014. Akan tetapi tujuan dari MOS dianggap tidak tercapai optimal.
Terbukri beberapa tahun sebelum diubah nama MOS ke MPLS, kerap terjadi perpeloncoan hingga penganiayaan terhadap siswa baru. Perbuatan kita kerap berdalih orientasi, padahal lebih ke senioritas.
Kini kegiatan yang identik dengan senioritas itu diganti dan telah ditiadakan, seiring dengan pergantian nama ke MPLS. Pada pasal 11 Permendikbud 18 Tahun 2016 menyatakan untuk MPLS, siswa baru memiliki jaminan melalui kegiatan edukatif, kreatif dan menggembirakan.
Sehingga, siswa baru dilindungi dari kegiatan-kegiatan mengarah pada kekerasan, perpeloncoan atau perlakuan yang tidak wajar. Adapun tujuan diadakannya MPLS tertera pada Pasal 2 Ayat 2 sebagai berikut:
- Mengenali potensi diri siswa baru
- Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
- Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
- Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
- Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Dalam kegiatan MPLS juga harus memperhatikan beberapa aturan berlaku, diatur di Pasal 3 Ayat 1, yang menyatakan Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.(*)
Editor:Winardyasto Harikirono
Ilustrasi:Mahendra Aditya/Jawa Pos Radar Kudus
Sumber Berita:Jawa Pos Radar Kudus
Editor : Alvioniza