Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pungli Karyawan Kampus, Mahasiswa UIJ Sampaikan Empat Tuntutan

Safitri • Kamis, 11 Mei 2023 | 21:26 WIB
PROTES: Sejumlah mahasiswa UIJ berunjuk rasa kepada pihak rektorat kampus. Rektor menandatangani persetujuan tuntutan mahasiswa di depan halaman gedung rektorat UIJ Kampus 1, kemarin (10/5).
PROTES: Sejumlah mahasiswa UIJ berunjuk rasa kepada pihak rektorat kampus. Rektor menandatangani persetujuan tuntutan mahasiswa di depan halaman gedung rektorat UIJ Kampus 1, kemarin (10/5).
KALIWATES, Radar Jember - Salah satu karyawan di Universitas Islam Jember kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di kalangan mahasiswa. Pagi kemarin (10/5), protes dalam bentuk aksi dilakukan puluhan mahasiswa kepada pihak rektorat dengan empat tuntutan.

BACA JUGA : PDIP Lumajang Jadi Parpol Pertama Antar Berkas Bacaleg ke KPU Kabupaten

Sejak pukul 07.00, masa aksi yang merupakan gabungan BEM UIJ, ormawa, UKM, dan DPM UIJ sudah memenuhi pertigaan timur kampus 1. Mereka berjalan hingga halaman depan gedung rektorat. Orasi dan pembacaan tuntutan satu per satu dilakukan dengan pelantang suara. Aksi pembakaran juga dilakukan sebagai ungkapan kemarahan.

Masa aksi menyebutnya sebagai kartu merah pelanggaran sistem keuangan. Korlap aksi, Muhammad Nurikza, menyebut, empat tuntutan yang diajukan ialah stop pungli, pusatkan sistem keuangan, perjelas alokasi dana, dan pemerataan informasi pendaftaran. “Kami menuntut staf yang melakukan pungli dialihkan ke bidang lain dan meminta agar ada transparansi alokasi dana. Kemudian, pengelolaannya juga terpusat. Saat ini dan dari dulu tidak jelas di satu pintu,” terangnya.

Mahasiswa Program Studi BK itu menjelaskan, indikasi adanya pungli diketahui dari story WA sejumlah mahasiswa dan yang bersangkutan. Isinya mengenai permintaan bayaran tanda jasa untuk kuitansi pembayaran pendaftaran masuk UIJ pada awal menjadi mahasiswa sebesar Rp 10 ribu per kuitansi. Ini terjadi khususnya kepada mahasiswa yang akan melakukan KKN dan membutuhkan kuitansi tersebut sebagai salah satu persyaratannya.

Karyawan yang diketahui melakukan pungli itu, kata Nurikza, adalah staf bidang PMB. Karena sudah sangat lama, kuitansi tidak bisa diminta lagi kepada pihak bank. Sehingga, mahasiswa meminta kepada bagian PMB yang menjadi tempat pertama pembayaran saat mendaftar jadi mahasiswa dulu. Asas kebutuhan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh karyawan nakal tersebut.

Tindakan itu menuai kontra dari mahasiswa. Para aktivis di lingkungan UIJ bergabung dan mengkaji masalah pungli yang terjadi beberapa hari sebelum aksi. Presiden BEM UIJ Muhammad Roni mengungkapkan, kasus pungli yang terjadi di ranah akademik adalah tindakan yang keterlaluan. “Kami juga melihat UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 22 Tahun 2001 bahwa pungli atau korupsi itu tindakan melanggar hukum, apalagi ini di instansi pendidikan,” tegas mahasiswa Prodi Administrasi Publik itu.

Dia bersama mahasiswa lainnya bersepakat menuntut agar pihak kampus segera melakukan pemusatan sistem agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Dalam aksi tersebut, mereka meminta agar rektorat bertindak tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum yang dimaksud.

Setelah mahasiswa menyampaikan orasi berupa tuntutan, rektorat dan sejumlah pimpinan UIJ lainnya menemui dan menenangkan masa aksi. Rektor UIJ Abdul Hadi memberikan penjelasan di depan puluhan mahasiswa terkait masalah yang terjadi. Dia mengatakan, telah mendatangi pelaku pada malam sebelumnya untuk meminta klarifikasi sekaligus memberikan teguran.

Hadi mengakui bahwa ada pelanggaran yang telah dilakukan staf PMB tersebut. Atas kesalahan itu, dia akan mengeluarkan sanksi tegas dengan memindahtugaskan yang bersangkutan ke bidang lain. “Konsekuensinya begitu, kalau pungli memang itu tidak dibenarkan,” ucapnya kepada Jawa Pos Radar Jember seusai aksi.

Sekira pukul 11.00, aksi berakhir damai. Hadi juga telah bertanda tangan di atas meterai yang menyatakan memenuhi semua tuntutan mahasiswa. Termasuk memindahtugaskan karyawan pelaku pungli tersebut. Bahkan SK pemindahan tugas langsung dikeluarkan pada hari itu juga. “Pasti ada sanksi lainnya juga, kami tidak banyak toleransi,” pungkasnya. (sil/c2/bud) Editor : Safitri
#Jember #Pungli